Berkas Lengkap, Kasus Del Pedro Marhaen Rismansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan


LENTERAMERAH
Proses hukum terhadap Del Pedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh jaksa peneliti.

Dengan demikian, penyidikan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinyatakan tuntas dan perkara siap disidangkan di pengadilan.


Proses Pelimpahan dan Kehadiran Del Pedro

Suasana pelimpahan berlangsung ketat. Satu per satu tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati DKI Jakarta.

Di antara mereka, tampak Del Pedro Marhaen Rismansyah, mengenakan pakaian kasual dan dikawal aparat kepolisian.

Del Pedro memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan. Ia menunduk dan berjalan cepat menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan komentar.

Kasus yang menjerat Del Pedro berawal dari aksi demonstrasi bertajuk “Bubarkan DPR” yang berujung ricuh di kawasan Senayan, Jakarta, pada akhir Agustus 2025.

Del Pedro ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober lalu atas dugaan penghasutan massa yang berujung tindakan anarkistis.

Melalui tim hukumnya, Del Pedro sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kedua upaya hukum itu ditolak baik oleh penyidik maupun majelis hakim.


Putusan Hakim: Prosedur Penetapan Tersangka Sah

Dalam sidang praperadilan yang digelar 27 Oktober 2025, hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak seluruh permohonan Del Pedro.

Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Penetapan tersangka, penangkapan, hingga pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara sah dan berdasarkan prosedur hukum,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis juga menyatakan, bukti yang diajukan penyidik termasuk tangkapan layar unggahan media sosial, keterangan saksi, dan dokumen elektronik sudah cukup untuk menetapkan Del Pedro sebagai tersangka.

Putusan ini sekaligus membantah anggapan bahwa penangkapan terhadap Del Pedro dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.


Latar Belakang Kasus dan Dugaan Pelanggaran

Del Pedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang kerap mengadvokasi isu-isu kebebasan sipil.

Namun, sejak 3 Oktober 2025, ia dijerat hukum atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi yang memicu kerusuhan publik.

Selain pasal penghasutan, penyidik juga menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan eksploitasi anak di bawah umur, lantaran beberapa peserta aksi yang dilibatkan disebut masih berusia remaja.


Kasus Siap Disidangkan

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap dua, kasus ini kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan.

Jaksa dijadwalkan segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan.

Pelimpahan ini menjadi tanda bahwa proses hukum terhadap Del Pedro memasuki fase baru — dari penyidikan ke persidangan.

Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan menilai bukti-bukti yang disiapkan penyidik dan jaksa dalam kasus yang sempat menyedot perhatian luas ini.***