Dua Kreditor Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban Terkait Proyek Museum KCBN Muarajambi

.


LENTERAMERAH – Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates yang mewakili PT Atap Perkasa, bersama Wimby & Associates yang bertindak untuk CV Citra Pratama, resmi mengumumkan pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta PT PP Urban.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh dua kreditor yakni PT Atap Perkasa sebagai Pemohon PKPU I dan CV Citra Pratama sebagai Pemohon PKPU II.

Keterangan pers disampaikan oleh kuasa hukum PT Atap Perkasa yang mewakili Direktur Freddy Limanto, bersama OC Kaligis dan Burmawi yang mewakili CV Citra Pratama.

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Proyek Museum KCBN Muarajambi

OC Kaligis menjelaskan bahwa KSO PP-Urban hasil kerja sama antara PT PP (Persero) Tbk dengan anak usahanya, PP Urban menjadi pihak yang dimohonkan PKPU karena diduga belum melunasi pembayaran pekerjaan proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi untuk periode 2024–2025.

Total kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai Rp10,6 miliar, dengan rincian:

  • PT Atap Perkasa: Rp4.599.768.250
  • CV Citra Pratama: Rp6.000.337.763

Angka tersebut merupakan nilai yang telah disepakati bersama berdasarkan progres pekerjaan proyek.

“Kalau saya lihat, asetnya pasti cukup untuk Rp10 miliar. Untuk perusahaan di Jakarta, Rp10 miliar itu sedikit,” ujar OC Kaligis dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

Ia menekankan bahwa pengajuan PKPU bukan tindakan konfrontatif, melainkan upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak kreditor.

PKPU untuk Membuka Transparansi Keuangan Perusahaan

OC Kaligis menambahkan bahwa langkah PKPU sekaligus bertujuan mendorong keterbukaan kondisi keuangan PP Urban.

“Kami lakukan ini supaya fakta terbuka. Dari data yang diperoleh, sebenarnya dia sanggup membayar, hanya mengatakan tidak punya uang,” tegasnya.

Pekerjaan CV Citra Pratama Telah Selesai dan Diserahterimakan

Kuasa hukum CV Citra Pratama, Burmawi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang meliputi:

  • Pemasangan plafon fibercellulosa berdasarkan SPS No. 017/SPS/524305/KSOPP-URBAN/VIII/2024 (beserta addendum)
  • Pemasangan plafon kisi-kisi WPC melalui SPS No. 029/SPS/524305/KSOPP-URBAN/XII/2024

Seluruh pekerjaan dinyatakan tuntas dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua pihak.

Setelah pekerjaan selesai, CV Citra Pratama berhak menagih pembayaran yang telah jatuh tempo. Burmawi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan secara musyawarah dan mengirimkan somasi resmi.

Namun respons dari KSO PP-Urban hanya berupa permintaan penundaan waktu dengan alasan kondisi keuangan terganggu, tanpa memberikan kepastian pembayaran.

“Karena pekerjaan sudah selesai dan ada BAST yang disepakati, maka klien kami memiliki hak penuh menagih pembayaran sebesar Rp6.000.337.763,” jelas Burmawi.

Ia menambahkan, “Sangat disayangkan somasi kami hanya dijawab dengan alasan kondisi keuangan perusahaan sedang terganggu.”

Sudah Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Permohonan PKPU ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst.