BNPB Tegaskan Tidak Pernah Minta Surat “Tidak Mampu Tangani Bencana”, Klarifikasi untuk Aceh Barat



LENTERAMERAH– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang sebelumnya menyebut adanya permintaan dari BNPB mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu Menangani Bencana.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Irma Dewi Rismayati, S.IP., M.A.

Irma menuturkan bahwa BNPB tidak pernah mengeluarkan persyaratan berupa surat pernyataan tidak mampu menanggulangi bencana untuk proses pengajuan bantuan. Mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), pemerintah daerah hanya diwajibkan melampirkan dua dokumen utama, yaitu:

  1. SK Penetapan Status Darurat yang diterbitkan oleh kepala daerah.
  2. Surat permohonan bantuan darurat, berisi data rinci kebutuhan, kondisi wilayah, serta tingkat kerusakan.

Irma menjelaskan bahwa DSP merupakan anggaran BNPB yang digunakan dalam fase penanganan darurat. Oleh sebab itu, surat permohonan dari daerah harus memuat kebutuhan logistik berdasarkan kaji cepat serta kebutuhan bantuan tunai yang wajib disertai RAB. “Tidak ada aturan mengenai surat ketidakmampuan menanggulangi bencana,” tegasnya.

Pernyataan Bupati Tarmizi muncul setelah apel kesiapsiagaan bencana di Aceh Barat pada 8 Desember 2025. Isu tersebut menjadi perhatian publik setelah Gubernur Aceh, Mualem, menegur keras beberapa bupati yang dianggap mengajukan surat tidak mampu. Ia meminta para kepala daerah untuk tidak bersikap lemah ketika menghadapi situasi bencana.

Irma menambahkan, setelah daerah menetapkan status tanggap darurat, BNPB akan segera memberikan pendampingan, asistensi, dan pemenuhan kebutuhan mendesak. BNPB menegaskan bahwa semua kebutuhan yang bersifat prioritas dapat difasilitasi melalui DSP, tanpa perlu adanya surat tambahan seperti yang disebutkan sebelumnya.

BNPB juga mengonfirmasi penerimaan tiga SK tanggap darurat dari daerah terdampak bencana, masing-masing dalam bentuk softcopy, yaitu:

  • SK Tanggap Darurat Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025
  • SK Tanggap Darurat Sumatera Utara: 27 November – 14 Desember 2025
  • SK Tanggap Darurat Aceh: 27 November – 11 Desember 2025

SK Penetapan Tanggap Darurat sudah cukup sebagai dasar BNPB untuk masuk memberikan asistensi dan pemenuhan kebutuhan daerah, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” tutup Irma.