Konvoi Bendera GAM di Aceh Disebut Bermuatan Provokasi, Aparat Temukan Senjata Api


LENTERAMERAH – Aparat keamanan menghentikan konvoi kendaraan yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025 Konvoi tersebut berlangsung di tengah masa tanggap darurat banjir dan disebut bermuatan provokasi.

TNI menyatakan penghentian dilakukan karena penggunaan simbol separatis yang dilarang undang-undang.

Namun, setelah penindakan, beredar narasi di media sosial yang menuding aparat menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan.

Dihentikan karena Simbol Terlarang

Konvoi yang mengatasnamakan kegiatan sosial itu diketahui membawa bendera Bintang Bulan.

Aparat menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang melarang penggunaan simbol gerakan separatis.

Larangan itu diatur dalam Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Menurut TNI, penghentian konvoi dilakukan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, terutama di tengah kondisi darurat bencana.

KPA: Bukan Instruksi Organisasi

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Jack Libya, menyatakan bahwa pengibaran bendera GAM dalam konvoi tersebut bukan instruksi dari organisasinya.

Ia menyebut aksi itu merupakan propaganda pihak tertentu yang berada di luar Aceh.

“Nyan bandum propaganda Tgk Fajri yang di lua nanggroe,” kata Jack Libya dalam sebuah pernyataan video TV Sagoe yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan KPA Pusat tidak pernah mengeluarkan perintah terkait aksi pada 25 Desember 2025.

Jack Libya juga mengimbau masyarakat Aceh agar tidak terprovokasi dan tetap fokus pada upaya kemanusiaan di tengah bencana.

Senjata Api Ditemukan

Dalam proses penindakan, aparat menemukan satu pucuk pistol jenis M1911 buatan Amerika Serikat yang dibawa salah satu peserta konvoi. Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkokang, disertai lima butir peluru aktif.

Penemuan senjata api itu menimbulkan kekhawatiran bahwa konvoi tidak semata-mata bermuatan kemanusiaan.

Seorang pria di wilayah Lhokseumawe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Latar KPA dan Imbauan Aparat

Komite Peralihan Aceh dibentuk pasca-penandatanganan Perjanjian Helsinki sebagai wadah mantan kombatan GAM.

Organisasi ini bertujuan mendukung transisi damai dan menjaga stabilitas keamanan di Aceh.

KPA menegaskan fokus mereka saat ini adalah solidaritas kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, bukan aksi simbolik yang berpotensi memicu ketegangan.

Aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terverifikasi.

Penanganan korban bencana dan pemulihan wilayah terdampak disebut sebagai prioritas utama saat ini.(**)