LENTERAMERAH – Istilah Gerakan Rimpang belakangan kerap muncul dalam perbincangan publik. Gerakan ini dipromosikan sebagai ekspresi penolakan terhadap militerisme dan kritik atas Undang-Undang TNI.
Di berbagai platform digital, narasi yang dibangun menempatkan Gerakan Rimpang sebagai suara generasi muda yang resah terhadap arah kebijakan negara.
Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan lanjutan: sejauh mana Gerakan Rimpang benar-benar berangkat dari aspirasi warga, dan sejauh mana ia berpotensi menjadi medium bagi kepentingan lain yang merasa terancam oleh kebijakan pemerintah?
Konsep Rimpang dan Politik Tanpa Pusat
Istilah rimpang diambil dari konsep rhizome yang diperkenalkan filsuf Gilles Deleuze dan Félix Guattari.
Dalam konteks politik, rimpang dipahami sebagai gerakan yang menyebar, tanpa struktur hierarkis, dan tidak memiliki pusat kekuasaan.
Model ini kemudian digunakan untuk menjelaskan gerakan sosial yang cair dan leaderless. Sejumlah media arus utama menggambarkan Gerakan Rimpang sebagai bentuk perlawanan horizontal terhadap dominasi negara.
Namun, ketiadaan pemimpin formal tidak selalu berarti ketiadaan kendali.
Dalam sejumlah kasus global, gerakan serupa justru dikritik karena dikonsolidasikan oleh aktor tertentu yang bekerja di balik layar.
Narasi yang Seragam
Sejumlah pengamat menilai, pemberitaan dan kampanye Gerakan Rimpang cenderung menampilkan narasi tunggal: negara diposisikan sebagai sumber masalah, sementara gerakan sipil ditempatkan sebagai pihak yang sepenuhnya benar.
Pola ini dinilai menyederhanakan persoalan yang sejatinya kompleks.
Istilah “Gerakan Rimpang Bau Kencur” muncul sebagai kritik terhadap kecenderungan tersebut. Kritik ini tidak diarahkan pada hak berekspresi, melainkan pada substansi agenda dan konsistensi gerakan.
Beberapa indikasi yang kerap disorot antara lain keseragaman pesan di media sosial, fokus kritik yang selektif pada isu pertahanan dan penegakan hukum, serta minimnya penjelasan mengenai sumber pendanaan jejaring yang aktif mengampanyekan isu ini.
LSM dan Potensi Konflik Kepentingan
Peran lembaga swadaya masyarakat dan organisasi non-pemerintah dalam demokrasi tidak bisa diabaikan.
Banyak di antaranya berkontribusi dalam advokasi publik dan pengawasan kekuasaan.
Namun, sejarah juga mencatat adanya organisasi yang terjebak konflik kepentingan, terutama ketika bergantung pada donor tertentu.
Dalam konteks Gerakan Rimpang, kritik diarahkan pada kemungkinan adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan negara, seperti penertiban lahan ilegal, penegakan hukum kasus korupsi, dan reformasi tata kelola sumber daya alam.
Kebijakan pemerintah yang lebih tegas di sektor-sektor tersebut dinilai membuka ruang resistensi melalui kanal gerakan sosial.
Gen Z dan Politik Algoritma
Generasi Z menjadi kelompok paling aktif dalam menyebarkan narasi Gerakan Rimpang. Platform seperti TikTok, Instagram, dan X membuat pesan politik beredar cepat, sering kali dalam format singkat dan emosional.
Pengamat politik Efriza, peneliti senior Citra Institute, menilai popularitas sebuah gerakan di media sosial tidak selalu sebanding dengan kedalaman gagasan.
Menurut dia, slogan yang sederhana mudah viral, tetapi kerap miskin solusi. “Kritik sah dalam demokrasi, tetapi harus dibedakan antara advokasi kebijakan dan agitasi politik,” ujarnya.
Efriza juga mengingatkan pentingnya literasi digital.
Tanpa kemampuan verifikasi informasi, ruang publik berisiko dipenuhi kebingungan antara fakta dan opini yang dibungkus sentimen anti-negara.
Antara Kritik dan Kohesi Sosial
Dalam kerangka Pancasila, persatuan nasional menjadi prinsip utama.
Kritik terhadap negara merupakan bagian dari demokrasi, tetapi delegitimasi institusi secara berulang tanpa tawaran solusi berpotensi melemahkan kohesi sosial.
Perdebatan tentang Gerakan Rimpang, menurut sejumlah pengamat, semestinya diarahkan pada dialog yang lebih substantif: apakah gerakan ini murni bertujuan mengoreksi kebijakan, atau telah bergeser menjadi instrumen konflik kepentingan.
Ruang Kritik yang Bertanggung Jawab
Munculnya istilah Gerakan Rimpang Bau Kencur mencerminkan skeptisisme sebagian publik terhadap gerakan yang dinilai belum matang secara agenda dan rawan ditunggangi kepentingan tertentu.
Dalam demokrasi, kritik dan kontra-kritik adalah keniscayaan.
Namun, tanpa tanggung jawab dan kedalaman substansi, kritik berisiko berhenti pada viralitas semata.
Di tengah derasnya arus informasi digital, penguatan literasi politik dan kemampuan berpikir kritisterutama di kalangan generasi muda menjadi prasyarat penting agar demokrasi tidak terjebak pada polarisasi, melainkan tetap bergerak menuju perbaikan kebijakan.**




