LENTERAMERAH – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR.
Salah satu usulan yang dibahas adalah pemilihan gubernur secara tidak langsung melalui DPRD provinsi dengan alasan efisiensi anggaran.
Sejumlah fraksi di parlemen disebut memberi sinyal dukungan terhadap skema tersebut.
Namun, usulan ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi mengurangi kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Pengamat tata negara dan tokoh otonomi daerah, Ryas Rasyid, menilai pilkada langsung belum efektif melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.
Ia menyoroti tingginya jumlah kepala daerah yang terseret kasus hukum sejak sistem pemilihan langsung diterapkan.
Meski demikian, Ryas menegaskan evaluasi sistem pilkada tidak dimaksudkan untuk kembali ke model sentralistik.
Menurut dia, perbaikan diperlukan agar demokrasi lokal tidak memunculkan persoalan baru.
Dukungan terhadap wacana pilkada tidak langsung juga datang dari Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, yang menilai demokrasi tidak hanya soal pemilihan langsung, tetapi juga keadilan dan keterwakilan.
Pembahasan RUU Pilkada masih berlanjut dan diperkirakan menjadi salah satu isu politik krusial yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.**




