LENTERAMERAH — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara pada 10 Januari 2026 mengungkap adanya dugaan kebocoran besar dalam penerimaan negara.
Dalam satu kasus, potensi penerimaan pajak disebut berkurang hingga sekitar 80 persen dari nilai seharusnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan sektor strategis penerimaan negara.
Temuan KPK tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya menutup celah kebocoran anggaran, khususnya di sektor perpajakan.
Lima Tersangka dalam Kasus Pengurangan Pajak
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka terdiri dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta, yakni:
- Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
- Askob Bahtiar, anggota tim penilai
- Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak
- Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kewajiban pajak sebuah perusahaan yang semestinya mencapai Rp75 miliar, diduga diturunkan menjadi sekitar Rp15 miliar melalui praktik tidak sah.
“Dari satu wajib pajak saja, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar 80 persen,” kata Asep dalam keterangan pers.
Fokus Penindakan di Sektor Penerimaan
KPK menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penindakan terhadap korupsi di sektor penerimaan negara.
Selama ini, penanganan perkara korupsi lebih banyak menyasar penyalahgunaan anggaran belanja, sementara potensi kerugian negara di sektor pajak dinilai tidak kalah besar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola fiskal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Perusahaan Tambang Terlibat Kasus Pajak
Pihak swasta dalam perkara ini berasal dari PT Wanatiara Persada, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan luas konsesi lebih dari 1.700 hektare.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Jinchuan Group, perusahaan pertambangan asal Tiongkok yang masuk dalam daftar Fortune Global 500.
Keterlibatan perusahaan besar dalam kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengawasan pajak di sektor sumber daya alam.
Konteks Defisit APBN
Kasus ini turut memberi konteks terhadap pembahasan defisit APBN 2025 yang tercatat mendekati ambang batas aman, yakni sekitar 2,92 persen dari produk domestik bruto.
Sejumlah pihak menilai kebocoran penerimaan negara dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tekanan fiskal.
Pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan KPK saat ini terus mendorong perbaikan sistem pengawasan dan kepatuhan pajak untuk memperkuat basis penerimaan negara.
Dorongan Pengawasan dan Transparansi
KPK menegaskan bahwa penindakan hukum akan disertai dengan upaya pencegahan dan perbaikan sistem.
Partisipasi publik juga dinilai penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan penerimaan negara agar potensi pajak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
.



