LENTERAMERAH – Laporan investigasi sejumlah media internasional pada 10 Februari 2026 memunculkan dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza.
Informasi itu segera memicu perhatian komunitas global dan memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan warga sipil di wilayah perang.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi penggunaan senjata bersuhu sangat tinggi dengan dampak destruktif.
Otoritas setempat melalui temuan forensik mengungkap dugaan penggunaan bom vakum atau termobarik yang dikenal menghasilkan gelombang tekanan dan panas ekstrem.
Namun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
Secara hukum, pembuktian dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme internasional yang prosesnya dapat berlangsung lama.
Kerangka Hukum Internasional
Penggunaan senjata dengan efek luas terhadap populasi sipil diatur dalam hukum humaniter internasional.
Protokol III dari Convention on Certain Conventional Weapons membatasi penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil dan objek sipil.
Selain itu, Pasal 36 Additional Protocol I to the Geneva Conventions mewajibkan negara melakukan peninjauan hukum atas senjata baru untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum internasional.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, proses hukum dapat dibawa ke International Criminal Court.
Sejumlah preseden menunjukkan, penyelidikan dan proses peradilan di tingkat internasional bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum mencapai putusan.
Langkah Diplomasi Indonesia
Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan bergabung dalam Board of Peace. Pemerintah menegaskan partisipasi itu bersifat non-tempur dan difokuskan pada misi kemanusiaan.
Peran yang direncanakan mencakup stabilisasi situasi sipil, dukungan medis, perlindungan warga terdampak, serta pemulihan infrastruktur dasar. Pemerintah menyatakan keterlibatan tersebut tidak berkaitan dengan operasi militer.
Pengamat hubungan internasional menilai kehadiran negara yang memiliki tradisi diplomasi damai dapat berkontribusi pada upaya meredam eskalasi dan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan sipil.
Indonesia selama ini konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina melalui jalur diplomasi dan bantuan kemanusiaan.
Keikutsertaan dalam misi multilateral dinilai sebagai kelanjutan dari politik luar negeri bebas-aktif yang menempatkan penyelesaian damai sebagai prioritas.***




