BEKASI — Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kevin Pradana, setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja tersebut.
Langkah itu diambil menyusul beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang staf perempuan.
Rekaman berdurasi singkat itu viral di media sosial pada akhir Oktober 2025 dan memicu reaksi publik.
SPPG Jatiasih diketahui merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melayani pemenuhan gizi bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
“Penonaktifan dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses hukum. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan,” kata juru bicara BGN dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
BGN menyebut rekaman CCTV tersebut menjadi dasar penegakan disiplin internal serta bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG di seluruh Indonesia. Lembaga ini menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika dan kekerasan di tempat kerja.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan dua saksi yang merupakan karyawan SPPG Jatiasih. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua November 2025.
“Kami akan memproses kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV,” ujar Kusumo kepada wartawan.
BGN juga memastikan langkah pencegahan terus diperkuat. Melalui pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), lembaga tersebut mewajibkan pemasangan CCTV di area dapur dan ruang kerja seluruh SPPG sebagai upaya transparansi dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
SOP baru itu mencakup pedoman etika kerja, kebersihan, kesehatan, serta penerapan standar HACCP dan SLHS untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan pegawai.
Kasus di Jatiasih ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola program gizi nasional. BGN berencana melakukan penertiban internal secara nasional untuk memastikan seluruh satuan pelayanan bekerja sesuai prinsip integritas dan bebas dari praktik kekerasan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan di tempat kerja, terutama di lembaga pelayanan publik. Seluruh proses hukum akan kami kawal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tegas BGN.




