Pemerintah Matangkan PP Ketenagakerjaan, KSPI Siapkan Aksi HOSTUM Secara Tertib dan Konstitusional


LENTERAMERAH – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi nasional serentak pada Senin, 24 November 2025. Aksi ini menjadi kanal bagi buruh untuk menyampaikan dua tuntutan utama yang mereka sebut HOSTUM, mencakup penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.

Rangkaian aksi direncanakan berlangsung di kawasan Gedung DPR RI dan Istana Negara. KSPI menegaskan bahwa mobilisasi massa dilakukan secara tertib, damai, serta mengikuti prinsip konstitusional, agar aspirasi disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Peserta aksi diminta mengenakan atribut resmi organisasi, membawa spanduk, serta mengikuti arahan dari mobil komando. Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga disiplin massa sekaligus meminimalkan potensi provokasi dari pihak luar.


Pemerintah Finalisasi Regulasi Turunan Putusan MK

Sejalan dengan rencana aksi buruh, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

PP tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Pemerintah berharap regulasi itu bisa menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pelaku industri, sehingga hubungan industrial dapat bergerak lebih stabil.


Said Iqbal: Aksi Damai Bagian dari Sikap Konstitusional

Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, meminta peserta aksi tetap memegang komitmen damai.

“Aksi ini bentuk perjuangan yang sah menurut undang-undang. Karena itu seluruh peserta wajib menjaga ketertiban,” kata Said Iqbal.

Ia menyebut aksi damai sebagai wujud kedewasaan buruh dalam menyampaikan posisi mereka pada isu outsourcing dan pengupahan. Pengamat ketenagakerjaan menilai pendekatan ini mencerminkan pergeseran gerakan buruh menuju model advokasi yang lebih dialogis.


Ruang Dialog Terbuka Lewat Aksi dan Regulasi

Aksi nasional HOSTUM pada 24 November 2025 menjadi momentum bagi buruh untuk menegaskan sikap terhadap persoalan yang mereka anggap krusial dalam hubungan industrial.

Pada saat bersamaan, pemerintah mengakselerasi penyusunan PP ketenagakerjaan agar dapat menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Kedua proses yang berjalan paralel dialog di jalan dan pembahasan regulasi di meja pemerintah diharapkan menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.