Prabowo Nyatakan Perang terhadap Koruptor Hutan, Jutaan Hektare Sawit dan Tambang Ilegal Kembali ke Negara


LENTERAMERAH — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan arah tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan menertibkan praktik perusakan hutan, kebun sawit ilegal, dan tambang tanpa izin.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah keras negara dalam menghadapi para perusak kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menikmati pembiaran.

Sikap tersebut menguat setelah pemerintah menertibkan dan menarik kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh korporasi dan pelaku usaha. Langkah ini kerap disebut sebagai bentuk “perang terbuka” negara terhadap praktik korupsi dan perampasan aset hutan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kepentingan bisnis sawit di Indonesia.

Ia menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons isu yang mengaitkan Presiden dengan penguasaan lahan serta bencana banjir di sejumlah daerah.

Menurut Hashim, tudingan tersebut muncul seiring langkah pemerintah yang mulai menyentuh kepentingan kelompok besar di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

“Justru penertiban ini menunjukkan negara hadir dan tidak ragu menindak,” ujarnya.

Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Register 40

Salah satu langkah konkret yang menjadi perhatian publik adalah pengambilalihan 47.000 hektare lahan sawit ilegal milik PT Torganda di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kawasan tersebut sebelumnya dibiarkan selama bertahun-tahun, namun kini resmi kembali berada di bawah kendali negara.

Lahan itu selanjutnya dikelola melalui skema pemulihan aset negara, sekaligus menjadi simbol berakhirnya pembiaran terhadap praktik perkebunan ilegal di kawasan hutan.

Satgas PKH Amankan 3,4 Juta Hektare Hutan

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dengan mengamankan kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan yang dirambah secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Penertiban mencakup kebun sawit tanpa izin, tambang ilegal, hingga alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan. Sebagai bagian dari penegakan hukum, pemerintah memberlakukan denda administratif Rp25 juta per hektare per tahun bagi pelanggar, sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya serius untuk menciptakan efek jera, terutama bagi korporasi besar yang selama ini dinilai kebal hukum.

Sawit dan Tambang Ilegal Jadi Fokus Penindakan

Selain sektor perkebunan, pemerintah juga memperketat pengawasan dan penindakan di sektor pertambangan.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp6,5 miliar per hektare, penghentian operasi, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Penertiban menyasar berbagai komoditas strategis, mulai dari nikel, bauksit, batu bara, hingga timah.

Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan tertentu, baik nasional maupun asing.

Penegakan Hukum Lingkungan Jadi Agenda Utama

Presiden Prabowo berulang kali menekankan bahwa penyelamatan hutan berkaitan langsung dengan kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Selain penyitaan aset, pemerintah juga mendorong pemulihan fungsi ekologis hutan guna menekan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih.

Langkah-langkah ini menandai babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Dengan jutaan hektare kawasan hutan yang berhasil direbut kembali, pemerintah menegaskan bahwa upaya melawan koruptor hutan bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan nyata untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.