Dugaan Perundungan di SD Penabur Kelapa Gading Jakarta Utara Dilaporkan ke KPAI dan Menteri, Orang Tua Soroti Isolasi Siswa

LENTERAMERAH – Dugaan perundungan dan pelanggaran hak anak di lingkungan SD Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah orang tua seorang siswa melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga negara.

Laporan itu disampaikan Albert H.S. Hutagalung, orang tua siswa berinisial EJH, melalui surat tertanggal 20 Februari 2026.

Apalagi ada dugaan oknum jaksa DWLS melakukan mobilisasi papan bunga tanpa ada dasar bahkan menyeret nama Presiden.

Surat tersebut ditujukan kepada manajemen dan kepala sekolah SD Penabur Kelapa Gading serta ditembuskan ke sejumlah pejabat dan instansi terkait.

Selain dugaan perundungan, laporan tersebut juga menyinggung keberadaan papan bunga yang disebut-sebut dimobilisasi oleh oknum jaksa berinisial DWLS dengan mencantumkan nama Presiden dan dipasang di depan sekolah. Dugaan ini turut memperkeruh polemik yang berkembang.

Soroti Dugaan Isolasi dan Kekerasan Psikis

Dalam suratnya, Albert menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan pihak sekolah terhadap anaknya. Ia menilai terdapat perlakuan diskriminatif, intimidatif, hingga dugaan kekerasan psikis.

Menurut Albert, persoalan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Ia mengklaim keputusan tersebut menyatakan anaknya tidak bersalah dalam perkara sebelumnya.

Namun, setelah keputusan itu keluar, ia menilai kondisi justru memburuk. Ia menduga terjadi pengucilan dengan memindahkan sejumlah siswa lain ke kelas berbeda sehingga anaknya disebut berada sendiri di kelas asal.

Tak hanya itu, Albert juga menyoroti dugaan pembentukan opini yang merugikan anaknya, pembiaran perundungan, hingga dugaan pelanggaran privasi karena informasi internal sekolah disebut tersebar ke media.

Ia meminta pihak sekolah melakukan pemulihan nama baik melalui pernyataan terbuka serta menghentikan segala bentuk pengucilan dan diskriminasi.

Selain itu, ia meminta adanya jaminan keamanan fisik dan psikologis bagi anaknya selama berada di lingkungan sekolah.

Tembusan ke Menteri dan KPAI

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Yayasan Penabur, pimpinan BPK Penabur Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Albert menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, apabila tuntutannya tidak mendapat respons.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SD Penabur Kelapa Gading maupun Yayasan Penabur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan, khususnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.***