LENTERAMERAHKPK terus menyelidiki kasus korupsi Telkomsigma dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp280 miliar. 

Penyidikan atas korupsi Telkomsigma mengarah pada dugaan keterlibatan narapidana yang juga menjabat sebagai Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono (TSL), yang diperiksa langsung di dalam lembaga pemasyarakatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap TSL bagian dari pengusutan kasus korupsi Telkomsigma yang merupakan bagian dari tahap dua penyidikan.

“Ini pelaksanaan tahap dua yang dilakukan di lapas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025. Budi tidak merinci materi pemeriksaan karena status TSL masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG), menggandeng dua orang lain: Imran Mumtaz (IM) dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PNB, untuk mencari mitra pembiayaan data center.

Ketiganya menyusun skema agar PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha Telkom Group, dapat mendanai proyek tersebut. Namun kerja sama antara SCC dan PNB tidak didasari kajian analisis risiko ataupun persetujuan direksi. 

Pengadaan pun diduga fiktif, dan seluruh prosesnya direkayasa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Salah satu bentuk penyimpangan adalah pembuatan skema underlying pembiayaan palsu untuk pengadaan server dan sistem penyimpanan.

PNB menjanjikan bayaran Rp1,1 miliar kepada Imran dan Afrian sebagai perantara proyek. Dari hasil investigasi, proyek tersebut mengucurkan dana hingga Rp236,8 miliar dalam rentang waktu Juni–Juli 2017. 

Dana itu dibayarkan SCC secara bertahap kepada PNB, namun belakangan terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK menemukan bahwa Robert Pangasian beberapa kali menerima transfer dana proyek ke rekening deposito pribadinya. 

Setidaknya terdapat tiga kali transaksi besar, yaitu Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar. Penggunaan dana itu tidak terkait dengan kegiatan operasional proyek dan menimbulkan dugaan kuat penggelapan.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp280 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Robert, Imran, dan Afrian. 

Diperkirakan deretan tersangka akan bertambah seiring dengan intensifnya penyelidikan atas kasus korupsi ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tinggalkan Balasan