
Menangkan Gina Yolanda, Hakim PN Jakpus Perintahkan TvOne Bayar Pesangon Sekaligus
23 May 2026
LENTERAMERAH – Perjuangan panjang jurnalis Gina Yolanda terhadap PT Lativi Mediakarya (TvOne) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatannya dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Gina Yolanda,
NEWS
TODAY'S PICK
Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka, Bahas Dukungan Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Targetkan Penurunan Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia
Dibalik Mutasi Batal, Loyalitas Panglima TNI Kepada Panglima Tertinggi atau Jokowi?
Mutasi TNI dan Langkah Prabowo Hapus Pengaruh Jokowi di Pimpinan TNI

















