Menangkan Gina Yolanda, Hakim PN Jakpus Perintahkan TvOne Bayar Pesangon Sekaligus

LENTERAMERAH – Perjuangan panjang jurnalis Gina Yolanda terhadap PT Lativi Mediakarya (TvOne) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatannya dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Gina Yolanda,

NEWS

TODAY'S PICK

Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka, Bahas Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Targetkan Penurunan Biaya Haji Lebih Murah dari Malaysia

Dibalik Mutasi Batal, Loyalitas Panglima TNI Kepada Panglima Tertinggi atau Jokowi? 

Mutasi TNI dan Langkah Prabowo Hapus Pengaruh Jokowi di Pimpinan TNI

Mutasi Batal Letjen Kunto Arief Wibowo dan Pudarnya Jejak Kekuasaan Jokowi di Tubuh Militer

INTERNASIONALE

BINEKA