LENTERAMERAH – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menghadapi sidang perdana pada Senin, 19 Mei 2025. Sidang ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa mendakwa Rudi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Agenda Sidang Perdana
Sidang perdana dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini adalah Ketua Iwan Irawan, dengan anggota Sri Hartati dan Ad Hoc Tipikor Andi Saputra. Perkara yang terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN JKT.Pst ini akan mengungkap proses hukum yang melibatkan Rudi Suparmono dalam kasus suap.
Pengalihan Berkas dan Penetapan Tersangka
Pada 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini mengikuti proses penyidikan yang menemukan cukup bukti.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a atau 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2001.”
Kronologi Kasus Suap
Penyidik menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah mereka menemukan bukti terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Berdasarkan penyelidikan, Rudi memiliki peran dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut di PN Surabaya.
Peran dalam Pemilihan Hakim
Sebelum penetapan majelis hakim, Rudi terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR), yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Pada 4 Maret 2024, Lisa meminta informasi mengenai nama-nama hakim yang akan menangani perkara Ronald. Dalam proses penyidikan, Rudi menyebutkan nama-nama hakim yang ia pilih untuk menyidangkan perkara tersebut. Selanjutnya, ia menyerahkan nama-nama itu untuk dituangkan dalam surat penetapan majelis hakim pada 5 Maret 2024.
Penyerahan Uang Suap
Pada 1 Juni 2024, setelah majelis hakim resmi ditetapkan, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Erintuah menerima 38.000 dollar Singapura, sementara itu, hakim lainnya masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura. Sementara itu, sumber penyidikan menyebut bahwa Rudi akan menerima 43.000 dollar Singapura. Namun, hingga kini penyidik belum memastikan lokasi dan waktu penyerahan uang tersebut kepada Rudi. ***