339 WNI Terjaring Jaringan Penipuan Digital di Kamboja

Dubes RI dan Kepala CCOS Kamboja tegaskan kerja sama atasi jaringan penipuan digital lintas negara.
Dubes Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, berjabat tangan dengan Chhay Sinarith dalam pertemuan membahas jaringan penipuan digital.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto (kiri), berjabat tangan dengan Chhay Sinarith, Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, usai pertemuan resmi di Phnom Penh, 21 Juli 2025. Pertemuan ini membahas penanganan kasus jaringan penipuan digital lintas negara yang melibatkan 339 WNI.

LENTERAMERAH – Operasi besar-besaran yang digelar Pemerintah Kamboja sejak 14 Juli 2025 telah membongkar skala nyata dari jaringan penipuan digital lintas negara. Dalam operasi tersebut, 2.780 orang ditangkap serentak di 15 provinsi, termasuk 339 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Para tersangka tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan Pakistan. Ini mengindikasikan bahwa aktivitas penipuan daring yang terjadi di Kamboja bukan fenomena lokal semata, melainkan bagian dari sistem kerja transnasional yang melibatkan banyak negara.

Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, menyebut operasi ini sebagai bentuk nyata dari komitmen nasional mereka.

“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring,”
ujarnya dalam pertemuan dengan Dubes RI di Phnom Penh, 21 Juli 2025.

Sebagian besar korban sekaligus pelaku dalam jaringan penipuan digital ini diduga direkrut melalui lowongan kerja palsu yang menjanjikan gaji besar dan proses mudah. Begitu tiba di Kamboja, mereka justru ditempatkan di lingkungan kerja tertutup dan dipaksa menjalankan skema penipuan digital kepada korban di berbagai negara.

Kepada KBRI Phnom Penh, otoritas Kamboja menyampaikan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum setempat. Pemeriksaan masih berlangsung di tiap provinsi, mengingat bentuk keterlibatan para WNI cukup beragam dan kompleks.

Duta Besar RI, Dr. Santo Darmosumarto, menyatakan posisi Indonesia dalam mendukung langkah Kamboja memberantas kejahatan daring. Namun ia juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan dasar bagi seluruh WNI yang terjaring.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,”
kata Dubes Santo, dalam siaran pers KBRI Phnom Penh, 21 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap ratusan WNI yang terjaring masih berlangsung di berbagai provinsi di Kamboja. Pihak otoritas setempat tengah mendalami struktur operasional dari jaringan penipuan digital tersebut, termasuk pola rekrutmen, keterlibatan perantara, serta koneksi lintas negara yang teridentifikasi sejauh ini. ***