LENTERMERAH – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tegas terkait fasilitas anggota DPR RI. Langkah ini disebut sebagai bentuk respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut efisiensi anggaran negara.
Dalam pertemuan bersama sejumlah ketua umum partai politik di Istana, Minggu (31/8/2025), Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati pencabutan sebagian tunjangan sekaligus moratorium perjalanan dinas luar negeri.
Tunjangan DPR Dicabut
Menurut Prabowo, keputusan ini diambil untuk memperkuat kinerja legislatif sekaligus mengurangi beban keuangan negara. “Pimpinan DPR menyampaikan bahwa beberapa kebijakan akan dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri,” ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian tunjangan, DPR diharapkan lebih fokus pada tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Moratorium Perjalanan Dinas Luar Negeri
Selain pencabutan tunjangan DPR, Prabowo juga menekankan penghentian perjalanan dinas ke luar negeri. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen legislatif untuk memprioritaskan agenda kerja yang relevan dan bermanfaat langsung bagi rakyat.
Sikap Partai Politik
Tidak hanya DPR, partai-partai politik juga disebut telah mengambil langkah tegas terhadap kader mereka di parlemen. Sejumlah ketua umum partai melaporkan tindakan disiplin sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola politik. “Untuk menjawab aspirasi murni masyarakat, partai-partai politik telah mengambil tindakan terhadap kader masing-masing di DPR,” jelas Prabowo.
Instruksi kepada Aparat
Prabowo mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Ia memastikan semua aspirasi akan didengar pemerintah.
Selain itu, ia memberikan instruksi tegas kepada aparat keamanan. “Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, ataupun tempat-tempat umum maupun sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***