LENTERAMERAH – Polres Badung menahan 18 warga negara asing dalam penggerebekan di wilayah Pererenan, Bali, pada 4 Desember 2025. Operasi ini dilakukan setelah aparat menerima laporan aktivitas perekaman video bermuatan pornografi di sebuah rumah sewa yang digunakan sebagai lokasi produksi. Dalam perkembangan terbaru, dua orang—termasuk kreator konten dewasa Bonnie Blue asal Inggris—masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus Bonnie Blue di Bali menjadi sorotan internasional setelah polisi menemukan sejumlah alat perekaman, perlengkapan produksi, dan sebuah kendaraan modifikasi dengan identitas yang terkait kegiatan tur konten milik Blue. Polisi juga menyita paspor dua tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Barang Bukti dan Status Warga Asing yang Ditahan
Dari 18 orang yang diamankan, 15 diketahui merupakan warga Australia dan tiga lainnya berasal dari Inggris. Polisi menjelaskan bahwa 14 orang telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal karena tidak ditemukan unsur keterlibatan langsung dalam produksi konten. Dua lainnya ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam aktivitas perekaman.
Barang bukti yang disita mencakup kamera, perangkat elektronik, serta kendaraan promosi yang diduga digunakan dalam kegiatan rekaman di berbagai lokasi di Bali. Penyelidikan juga mencakup dugaan pelanggaran terkait penggunaan sewa jangka pendek untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai izin.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Kepolisian menjerat kasus ini dengan Undang-Undang Anti-Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, yang mengatur larangan produksi dan distribusi konten pornografi. Ancaman hukuman dalam pasal terkait mencakup pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga enam miliar rupiah.
Bonnie Blue, yang dikenal sebagai figur publik di platform langganan berbayar, sebelumnya sempat menjadi perhatian media internasional atas sejumlah aktivitas yang dilakukan di luar negeri. Dalam pemeriksaan di Bali, Blue didampingi penasihat hukum dan belum mengeluarkan pernyataan publik.
Sorotan Media Internasional
Kasus ini menarik perhatian luas di media sosial, terutama setelah foto pemeriksaan Blue beredar melalui unggahan warganet. Sejumlah komentar menyinggung perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas konten kreator asing di Bali, sementara lainnya menyoroti aspek hukum yang berbeda antara negara asal para WNA dan Indonesia.
Media internasional, termasuk jaringan berita Australia dan Inggris, mulai memberitakan perkembangan kasus dengan menekankan perbedaan standar hukum terkait pornografi.
Pemeriksaan Berlanjut dan Deportasi
Hingga Sabtu, 6 Desember 2025, polisi belum mengumumkan apakah berkas perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan penuh. Jika tidak ditemukan unsur pidana tambahan, opsi deportasi tetap terbuka sesuai kewenangan keimigrasian Indonesia. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari mendatang. ***



