LENTERAMERAH – Ketua JACOBIN (Jaringan Aksi dan Kontrol Kebijakan) Fauzan Luthsa menilai penyidikan kasus tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang juga menyeret nama pengusaha batu bara Tan Paulin berpotensi memunculkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan terbuka.
Pengamat tata kelola pemerintahan itu menilai masyarakat wajar mempertanyakan arah penyidikan, terutama ketika tindakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan dokumen telah dilakukan.
“Dalam perkara korupsi, terutama yang sudah sampai pada tahap penggeledahan dan penyitaan dokumen, publik tentu berharap ada perkembangan yang jelas. Kalau terlalu lama tidak ada informasi lanjutan, wajar jika muncul pertanyaan tentang arah penyidikan,” kata Fauzan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor tambang batu bara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang batu bara.
Dalam pengembangan penyidikan itu, nama Tan Paulin disebut dalam aliran dana. Perempuan yang dikenal di industri tambang sebagai “Ratu Batu Bara” tersebut pernah diperiksa penyidik, sementara rumahnya di Surabaya digeledah pada Agustus 2024 dan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik disita.
Namun lebih dari 18 bulan sejak langkah penyidikan tersebut dilakukan, status hukum Tan Paulin belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut Fauzan, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, hal itu seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara jelas. Tapi kalau penyidikan masih berjalan, publik juga berhak mengetahui sejauh mana progresnya,” ujarnya. ***



