Menaker Pastikan Aspirasi Buruh Masuk Formula UMP 2026, Dialog Tripartit Jadi Sentral Pembahasan


LENTERAMERAH – Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa aspirasi buruh akan menjadi bagian penting dalam perumusan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kepastian ini disampaikan setelah Menaker menerima audiensi Sekjen DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), serta menggelar dialog terbuka dengan perwakilan pengusaha.

Pemerintah menilai bahwa keterlibatan langsung pekerja dan pengusaha merupakan langkah krusial untuk memastikan formulasi pengupahan 2026 lebih adil, proporsional, dan sesuai kondisi ekonomi nasional.


Aksi Buruh Ditunda, Pemerintah Fokus Finalisasi Formula UMP

Aksi unjuk rasa buruh yang sebelumnya direncanakan pada 24 November 2025 resmi ditunda. Pemerintah mendorong seluruh aspirasi disampaikan melalui mekanisme dialog tripartit yang kini difokuskan pada penyusunan aturan turunan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Formula baru UMP 2026 akan mengacu pada tiga variabel utama:

  • Inflasi nasional
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Faktor alfa sebagai bobot kontribusi tenaga kerja

Dialog lanjutan bersama serikat pekerja dan pengusaha akan menentukan posisi ketiga variabel tersebut dalam formula final Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.


KBMI: Faktor Alfa Tidak Jadi Pengali, Buruh Lebih Tenang

Sekjen DPP KBMI, Andi Corawali Makmur, mengapresiasi sikap Menaker yang memastikan bahwa faktor alfa tidak akan digunakan sebagai pengali dalam formula UMP 2026. Menurutnya, penegasan itu meredakan kekhawatiran buruh mengenai potensi penekanan besaran kenaikan upah.

“Dengan penegasan Menaker, buruh mendapatkan kepastian bahwa formula baru tetap memprioritaskan keadilan,” ujarnya.


Ekonom UI: Penetapan UMP Harus Sesuai Kondisi Tiap Daerah

Ekonom senior Universitas Indonesia, Nina Sapti Triaswati, menekankan bahwa implementasi formula UMP 2026 harus selaras dengan dinamika ekonomi tiap provinsi. Ia menilai faktor alfa harus relevan dengan karakter pertumbuhan ekonomi daerah dan tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Formula yang seragam tidak bisa diterapkan secara kaku. Kondisi ekonomi lokal harus menjadi rujukan utama,” tegasnya.


Harapan Baru untuk Kebijakan Pengupahan 2026

Melalui mekanisme dialog tripartit, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat:

  • Melindungi daya beli buruh di tengah tekanan harga
  • Tetap realistis bagi kelangsungan usaha
  • Menghasilkan kebijakan pengupahan yang stabil, adaptif, dan berimbang

Pendekatan dialog dinilai lebih solutif dibandingkan aksi massa, sekaligus membuka ruang penyusunan aturan yang lebih komprehensif dan minim gesekan sosial.