Reformasi Hukum Burkina Faso dan Kebijakan Baru atas Kasus Pencurian

Reformasi hukum Burkina Faso memperkenalkan model baru penanganan pencurian: tanpa penjara, pelaku bekerja untuk negara hingga kerugian digantikan sepenuhnya.
Reformasi hukum Burkina Faso dalam kebijakan penanganan pencurian.
Reformasi hukum Burkina Faso memperkenalkan kebijakan baru: pelaku pencurian tidak dipenjara, tetapi diwajibkan kerja negara hingga seluruh kerugian diganti.

LENTERAMERAH – Pemerintah Burkina Faso memperkenalkan reformasi hukum dengan kebijakan baru yang mengubah cara negara menangani kasus pencurian. Melalui aturan yang disahkan pada 2025, pelaku pencurian tidak lagi dijatuhi hukuman penjara sebagaimana praktik sebelumnya

Sebagai gantinya, mereka akan menjalani penahanan sementara dan diwajibkan melakukan kerja pelayanan negara hingga nilai kerugian yang ditimbulkan dapat diganti sepenuhnya.

Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Burkina Faso Ibrahim Traoré sebagai upaya mengefisiensikan reformsi hukum sistem peradilan pidana dan mengurangi beban anggaran pemasyarakatan. Menurut pemerintah, model ini memungkinkan negara mengarahkan kembali sumber daya penjara untuk kasus kriminal berat, sementara kasus pencurian ditangani melalui mekanisme restitusi langsung kepada korban atau negara. 

Traoré menyebut kebijakan ini sebagai pendekatan pragmatis untuk memperbaiki ekonomi dan menjaga ketertiban sosial.

“Kami mengubah tindak pencurian menjadi bentuk pembayaran utang. Para pelaku pencurian akan turut membangun negara, bukan kembali menjadi beban di dalam penjara. Ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat dan memperbaiki ekonomi.”

Pendekatan Baru Sistem Pemasyarakatan

Reformasi tersebut lahir dari evaluasi panjang mengenai kapasitas penjara dan kontribusinya terhadap pencegahan kejahatan. Pemerintah menilai bahwa hukuman penjara untuk kasus pencurian kecil tidak memberikan efek jera yang memadai sekaligus membebani anggaran negara. 

Dengan kebijakan baru ini, pelaku pencurian tidak lagi menjadi tanggungan negara, tetapi diarahkan untuk berkontribusi pada proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dasar dan layanan publik.

Pendekatan ini menempatkan kerja negara sebagai sarana rehabilitasi, bukan sekadar penahanan. Pemerintah juga menyatakan bahwa mekanisme pengawasan akan diperkuat untuk memastikan kerja pengganti hukuman berjalan sesuai ketentuan. 

Selain itu, pelaku hanya akan dibebaskan setelah nilai kerugian dinyatakan telah dilunasi, sehingga negara tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan narapidana dari kasus-kasus yang tergolong ringan.

Respons Internasional

Kebijakan reformasi hukum Burkina Faso ini menarik perhatian berbagai pengamat internasional karena dianggap menawarkan model alternatif penanganan kejahatan minor di negara berkembang. 

Beberapa lembaga penelitian di Afrika Barat menilai bahwa pendekatan restitusi langsung dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus meningkatkan hubungan antara pelaku dan komunitas tempat mereka tinggal.

Meski demikian, terdapat juga kritik terkait implementasi teknis, termasuk kebutuhan pengawasan yang ketat dan kejelasan prosedur pembuktian kerugian. Pemerintah Burkina Faso menyatakan siap melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.

Di tengah dinamika politik Sahel, reformasi ini dipandang sebagai bagian dari agenda pemerintahan Traoré untuk memperkenalkan model tata kelola publik yang lebih efisien, responsif, dan terfokus pada hasil pembangunan. 

Perkembangan kebijakan tersebut diperkirakan akan terus menjadi salah satu isu utama dalam diskursus kebijakan hukum dan sosial negara itu selama beberapa tahun mendatang. ***