LENTERAMERAH – Pemerintah membatasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) serta Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI). Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pengangkatan PPPK tidak dilakukan secara massal.
ASN hanya ditempatkan pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi.
“Pengangkatan PPPK dilakukan secara selektif dan terbatas,” kata perwakilan BGN Nanik S. Deyang. Posisi yang diisi mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Menurut Nanik, relawan dan tenaga non-struktural tetap dilibatkan dalam operasional.
Namun mereka tidak masuk dalam struktur ASN. Langkah ini, kata dia, untuk menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan.
Kebijakan tersebut merespons kekhawatiran publik soal potensi pengangkatan ASN dalam jumlah besar tanpa mekanisme yang jelas.
Pemerintah menegaskan fokus kebijakan pada fungsi esensial, bukan perluasan birokrasi.
Struktur ASN yang ramping diharapkan membuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis lebih efisien dan mudah diawasi.
Di sisi lain, pengadaan seragam petugas SPPG–SPPI menjadi perhatian setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti nilai anggaran yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
BGN menyatakan terbuka terhadap evaluasi. Pengadaan seragam disebut sebagai kebutuhan operasional, terkait identitas petugas, higienitas, dan standar keamanan pangan.
“Kami membuka ruang klarifikasi agar anggaran dikelola secara transparan,” ujar Nanik.
BGN menilai besaran anggaran perlu dilihat dalam konteks skala nasional program yang menjangkau jutaan penerima manfaat.
Kebijakan PPPK SPPG–SPPI juga menuai protes dari sebagian guru honorer.
Mereka menilai pengangkatan dilakukan tanpa seleksi terbuka seperti di sektor pendidikan.
Pemerintah menegaskan mekanisme PPPK SPPG–SPPI berada pada jalur kebijakan yang berbeda.
SPPG merupakan unit layanan baru dengan tingkat urgensi tinggi, sementara pengangkatan PPPK guru diatur melalui regulasi tersendiri.
Pemerintah menyatakan penataan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pembatasan jabatan inti dan penegasan peran relawan menjadi bagian dari upaya tersebut.***




