LENTERAMERAH – Mantan karyawan PT Lativi Mediakarya (TVOne), Gina Yolanda, melayangkan somasi kepada perusahaan setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang memenangkan dirinya dalam perkara perselisihan hubungan kerja belum dijalankan sepenuhnya.
Somasi tertanggal 18 Juni 2026 itu dikirim setelah Gina menilai TVOne tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang telah dibacakan pada 11 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Gina Yolanda dan menyatakan hubungan kerja antara dirinya dengan PT Lativi Mediakarya berakhir sejak putusan dibacakan. Hakim juga menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus.
TVOne Ambangkan Putusan Pengadilan
Dalam surat somasinya, Gina menyatakan telah melakukan pengecekan melalui sistem elektronik pengadilan maupun kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.
Namun hingga somasi dikirim, ia tidak menemukan adanya permohonan kasasi yang diajukan PT Lativi Mediakarya terhadap putusan tersebut. Gina merujuk Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tenggat waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sementara, perusahaan juga tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Karena itu, menurut Gina, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam perkara tersebut.
Persoalkan Pembayaran Secara Cicilan
Dalam somasi yang sama, Gina juga menyoroti adanya transfer dana yang diterimanya pada 29 Mei 2026 dengan keterangan “Pesangon April 2026 – Lunas”. Ia menilai pembayaran tersebut bertentangan dengan amar putusan yang secara tegas memerintahkan pembayaran kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus.
Melalui surat peringatan itu, Gina meminta PT Lativi Mediakarya segera melaksanakan putusan pengadilan, membayarkan kompensasi PHK sesuai nominal yang ditetapkan hakim, serta menghentikan praktik pembayaran secara bertahap atau dicicil.
Ia juga menyatakan mencadangkan hak hukum lain yang tersedia, termasuk kemungkinan menempuh langkah perdata lebih lanjut apabila putusan tetap tidak dijalankan. Dalam surat tersebut, Gina memberikan waktu 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan melaksanakan putusan pengadilan.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers, Menteri Ketenagakerjaan, serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). ***




