LENTERAMERAH – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang didanai APBD Kabupaten Bogor.
Proyek tersebut kini menuai kritik tajam karena diduga penuh rekayasa pengadaan dan permainan tender.
Proyek yang dijalankan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bogor itu dimenangkan oleh CV. Fika Mulya—sebuah perusahaan kecil yang secara mengejutkan menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran dari total 70 pendaftar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mempertanyakan keabsahan proses tersebut. Menurutnya, indikasi pengondisian peserta sangat kuat.
“Kalau dari 70 pendaftar cuma satu yang lolos, itu alarm besar. Sistematis atau disengaja, ini harus ditelusuri,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
CV. Fika Mulya sendiri memenangkan proyek dengan nilai Rp14,397 miliar, nyaris menyentuh batas atas untuk usaha kecil yang ditetapkan dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yakni Rp15 miliar.
CBA curiga nilai proyek sengaja diatur agar tetap dalam koridor hukum, namun berisiko naik di tengah jalan melalui addendum atau eskalasi anggaran.
Selisih harga penawaran CV. Fika Mulya hanya sekitar 1,4% dari HPS atau kurang Rp204 juta. CBA menilai ini terlalu kecil untuk tender yang sehat.
“Kalau tender kompetitif, pasti ada gap harga yang lebih signifikan. Ini indikasi ada yang atur,” kata Jajang.
Dalam konteks ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut memiliki posisi strategis dan dinilai harus bertanggung jawab.
CBA mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rudy Susmanto untuk memberikan klarifikasi atas proyek yang disebut sebagai “proyek setan” tersebut.
“Tidak bisa hanya berhenti di level dinas. Bupati sebagai pemegang kebijakan patut diperiksa. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas pemerintah daerah,” tegas Jajang.
CBA juga meminta agar kontrak proyek dibatalkan jika terbukti CV. Fika Mulya tidak memenuhi kelayakan administratif dan teknis. Tanpa langkah korektif, publik dikhawatirkan akan semakin skeptis terhadap proses pengadaan di lingkup Pemkab Bogor. ***