Isu Air Minum Jakarta Dipelintir, Poros Muda NU Bongkar Kekeliruan Kritik Rp25 Triliun

Polemik kontrak pengelolaan air dinilai mengalihkan fokus dari masalah utama air minum Jakarta, yakni ketimpangan akses yang dialami warga selama puluhan tahun.
Polemik air minum Jakarta dan perdebatan kebijakan pengelolaan air.
Polemik air minum Jakarta dan perdebatan kebijakan pengelolaan air

LENTERAMERAH — Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa, menilai polemik kontrak pengelolaan air yang kembali mengemuka di Jakarta lebih banyak digerakkan oleh permainan angka besar ketimbang pembacaan serius atas persoalan air minum Jakarta yang dihadapi warga selama puluhan tahun.

Menurut Ramadhan, kritik yang menyebut kontrak bernilai Rp25 triliun tidak menyentuh warga miskin justru mengaburkan persoalan paling mendasar, yakni kegagalan sistemik negara dalam memastikan akses air minum yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga.

“Masalah utama air minum Jakarta bukan soal angka kontrak, tetapi soal kenyataan bahwa jutaan warga selama ini hidup tanpa akses air perpipaan yang memadai,” ujar Dhani, Selasa (6/1).

Ia menilai penggunaan angka besar dalam kritik tersebut lebih bersifat provokatif daripada analitis. Menurutnya, kontrak pengelolaan air merupakan investasi infrastruktur jangka panjang, bukan program bantuan langsung yang dampaknya bisa diukur secara instan.

“Air minum tidak bisa diselesaikan dengan logika sensasional. Ini kerja struktural, bertahap, dan selama ini justru diabaikan,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa kelompok warga paling miskin di Jakarta selama ini justru menjadi korban terbesar dari kegagalan negara. Tanpa sambungan air resmi, mereka terpaksa membeli air jeriken dengan harga jauh lebih mahal dibanding tarif air perpipaan.

“Warga miskin membayar air paling mahal. Itu fakta yang jarang dibicarakan dalam kritik-kritik bernada moral,” katanya.

Ia menilai tudingan bahwa kerja sama pengelolaan air bertentangan dengan konstitusi sebagai penyederhanaan berlebihan. Menurut Dhani, konstitusi menegaskan kewajiban negara menjamin hak atas air, bukan melarang setiap bentuk kerja sama teknis dalam pengelolaan layanan publik.

“Yang dilarang adalah negara lepas tangan. Selama negara mengendalikan kebijakan, tarif, dan aset, maka tanggung jawab konstitusional tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait keluhan air perpipaan yang belum layak diminum langsung di sejumlah wilayah, Dhani menyebut hal itu justru mencerminkan kerusakan sistem lama. Pipa tua, tekanan air rendah, dan kebocoran tinggi adalah masalah struktural yang tidak mungkin diselesaikan tanpa investasi besar dan modernisasi jaringan.

“Menuntut air minum layak sambil menolak pembenahan sistem adalah kontradiksi. Air tidak membaik dengan retorika,” katanya.

Ia juga menolak anggapan bahwa orientasi bisnis otomatis mengorbankan kepentingan publik. Menurutnya, persoalan sebenarnya adalah absennya investasi selama puluhan tahun yang membuat jaringan air tidak pernah menjangkau kawasan padat dan miskin.

“Air minum Jakarta tidak akan adil jika kita terus mempertahankan sistem yang gagal hanya demi kenyamanan ideologis,” ujarnya.

Dhani menegaskan bahwa keadilan air harus diukur dari hasil nyata, bukan dari kerasnya slogan. Baginya, hak atas air baru benar-benar hadir ketika air mengalir ke rumah warga secara aman dan berkelanjutan.

“Air bukan alat agitasi. Air adalah kebutuhan hidup. Jika langkah perbaikan justru diserang tanpa solusi, maka yang dipertahankan bukan rakyat, melainkan kegagalan lama,” pungkasnya. ***