LENTERAMERAH — Gelombang PHK dan skema pembayaran pesangon yang tidak berdasarkan UU tenaga kerja dan bertentangan dengan semangat pro buruh yang ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto, kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis di PT Lativi Media Karya (TVOne) dan berujung ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Gina Yolanda selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya sebagai tergugat resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari para pihak. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat telah menyerahkan seluruh dokumen perkara secara lengkap kepada majelis hakim.
Sementara itu, pihak tergugat belum melengkapi berkas yang diminta majelis. Hakim kemudian menunda pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk melengkapi seluruh dokumen pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
Gina merupakan seorang asisten produser yang telah bekerja sekitar 20 tahun di TVOne, unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.
Perselisihan hubungan industrial ini muncul ketika perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perkara ini tercatat dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak. Hingga saat ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujar Gina di hadapan pers.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Penggugat juga meminta agar tindakan PHK sepihak serta penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Gina meminta agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum untuk membayarkan seluruh hak normatif secara tunai, bukan dengan mekanisme cicilan.
Adapun nilai tuntutan pesangon yang diajukan termasuk upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026. Penggugat juga menuntut agar tergugat dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Sidang perdana ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai potret relasi kuasa dalam industri media. Seorang pekerja diminta untuk bersabar, sementara tanggung jawab perusahaan atas hak-hak normatif justru ditunda dan dicicil.
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja jika dibiarkan tanpa koreksi hukum.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim. ***



