Sidang Kedua PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil Jurnalis TVOne Berlanjut

LENTERAMERAH — Sektor tenaga kerja dan dunia media mengawali permulaan tahun dengan gelombang PHK dan perjuangan mendapatkan keadilan.

Sidang kedua perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara jurnalis TVOne Gina Yolanda selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya sebagai tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

Persidangan ini mengagendakan kekurangan legal standing tergugat dan penyerahan materi gugatan oleh penggugat pada majelis hakim.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang ini lalu memeriksa berkas tergugat dan gugatan penggugat.

Gina, yang didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menyebut perjuangan yang dilakukannya saat ini adalah untuk mencegah praktik PHK yang tidak sesuai aturan. “Kita harus hentikan skema pembayaran pesangon yang dikurangi dan lalu dicicil hingga bertahun-tahun. Ini jelas penindasan,”ujarnya.

Tak hanya itu, saat ia menolak menandatangani surat PHK, TVOne langsung menghentikan pembayaran gaji, penghentian pembayaran BPJS Kesehatan dan tenaga kerja. Gina merupakan seorang asisten produser yang telah bekerja sekitar 20 tahun di TVOne, unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya.

Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.

Perselisihan hubungan industrial ini muncul ketika perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan.

Skema tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Perkara ini tercatat dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak. Hingga saat ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Penggugat juga meminta agar tindakan PHK sepihak serta penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Gina meminta agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum untuk membayarkan seluruh hak normatif secara tunai, bukan dengan mekanisme cicilan.

Adapun nilai tuntutan pesangon yang diajukan termasuk upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026. Penggugat juga menuntut agar tergugat dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

Perjuangan pekerja media ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai potret relasi kuasa dalam industri media. Pekerja diminta untuk bersabar, sementara tanggung jawab perusahaan atas hak-hak normatif justru ditunda dan dicicil hingga bertahun tahun.

Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja jika dibiarkan tanpa koreksi hukum. ****