Poros Muda NU Ultimatum Gedung Tinggi Stop Eksploitasi Air Tanah, Jakarta Turun 5–12 cm per Tahun

Poros Muda NU mengeluarkan ultimatum kepada gedung tinggi di Jakarta agar menghentikan eksploitasi air tanah. Penurunan muka tanah mencapai 5–12 cm per tahun dan kualitas air tanah di 45 persen wilayah sudah kritis.
Poros Muda NU menyoroti eksploitasi air tanah oleh gedung tinggi yang mempercepat penurunan tanah Jakarta.

LENTERAMERAH – Poros Muda NU mengeluarkan ultimatum kepada seluruh gedung tinggi di Jakarta, termasuk kantor pemerintah, bangunan swasta, dan pusat perbelanjaan (mal), untuk segera menghentikan praktik eksploitasi air tanah.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Nasional Poros Muda NU Ramadhan Isa, yang menilai pengambilan air tanah secara masif oleh gedung-gedung besar telah menjadi salah satu faktor utama krisis lingkungan di ibu kota.

Menurutnya, eksploitasi air tanah oleh gedung tinggi tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT), tetapi juga mempercepat krisis ekologis yang sudah lama mengancam keberlanjutan Jakarta.

“Data menunjukkan penurunan muka tanah Jakarta saat ini berada pada kisaran 5 hingga 12 sentimeter per tahun. Di wilayah Jakarta Utara bahkan mencapai lebih dari 10 sentimeter per tahun di beberapa titik. Dengan angka seperti ini, Jakarta menjadi salah satu kota dengan laju penurunan tanah tercepat di dunia,” tegas Ramadhan Isa.

Ia menilai kondisi tersebut berkaitan erat dengan praktik eksploitasi air tanah oleh bangunan-bangunan besar yang masih berlangsung meskipun jaringan air perpipaan sudah tersedia di banyak wilayah.

Selain itu, kualitas air tanah Jakarta juga berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan berbagai kajian lingkungan, sekitar 45 persen wilayah Jakarta memiliki kualitas air tanah yang masuk kategori kritis hingga rusak, termasuk pencemaran bakteri koli akibat sistem sanitasi yang belum memadai.

Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi gedung-gedung tinggi untuk terus menggunakan air tanah, mengingat cakupan layanan air perpipaan di Jakarta telah meningkat signifikan.

“Per Maret 2026, cakupan layanan air perpipaan sudah mencapai lebih dari 80 persen, atau sekitar 1,17 juta sambungan pelanggan. Bahkan PAM JAYA menargetkan cakupan 100 persen pada tahun 2029. Artinya, secara teknis sudah tersedia alternatif yang jelas untuk menggantikan penggunaan air tanah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang memperkuat dasar hukum pengawasan penggunaan air oleh gedung-gedung besar.

“Regulasi ini harus ditegakkan secara tegas. Gedung-gedung yang sudah berada di wilayah layanan air perpipaan tidak boleh lagi mengeksploitasi air tanah,” katanya.

Poros Muda NU mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat perizinan pengambilan air tanah serta melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaannya. Selain itu, pengelola gedung diminta mengadopsi teknologi konservasi air seperti pemanfaatan air hujan dan sistem daur ulang air.

Ramadhan juga menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam jika eksploitasi air tanah terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah.

Ketua Umum KOMWAJA Anwar Sjani menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut dan menilai penghentian eksploitasi air tanah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Jakarta.

“Kami mendukung upaya menghentikan eksploitasi air tanah oleh gedung-gedung besar. Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus dijaga bersama demi masa depan Jakarta,” ujar Anwar. ***