LENTERAMERAH – Ada yang janggal dalam pemeriksaan lapangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rutin di Gedung Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Sabtu (22/8/2026).
Cipta Karya menjadi lokasi pemeriksaan Kejati DKI ketika aktivitas perkantoran pemerintah umumnya berhenti karena akhir pekan. Namun pagi itu, sejumlah tersangka dan saksi datang untuk mengikuti pemeriksaan lapangan yang juga melibatkan tim audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Yang membuat pemeriksaan ini menarik perhatian bukan hanya perkara yang sedang ditangani. Aktivitas wartawan di lokasi justru dilarang.
Wartawan yang datang untuk meliput disebut tidak diperkenankan melakukan peliputan. Sekitar pukul 09.50 WIB, sebuah mobil tahanan kejaksaan kemudian masuk ke area gedung.
Salah satu tahanan terlihat keluar dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Momen kedatangan mobil tahanan tersebut sempat dipotret oleh seorang wartawan. Namun setelah itu, telepon seluler wartawan tersebut diperiksa oleh petugas keamanan PU dan ia diminta menghapus bagian gambar yang telah diambil.
Di titik ini muncul pertanyaan: mengapa pemeriksaan lapangan yang merupakan bagian dari proses penyidikan justru berlangsung dengan pembatasan dokumentasi terhadap wartawan?
Terlebih, kegiatan tersebut bukan pemeriksaan administratif biasa. Berdasarkan Surat Undangan Pemeriksaan Lapangan Kejati DKI Jakarta Nomor B-9025/M.1.5/Fd.1/08/2026 yang diperoleh media, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Agustus 2026.
Dua tersangka tercantum dalam surat tersebut, yakni Ruswan, Direktur CV Tiang Airmas Sejahtera, dan Juansyah Reza dari PT Bina Karya Sejati.
Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan Prandito dari PT Putri Jaya Sakti, Sumardiyono dari PT Brahmana Sakti Utama, Mukhibun, serta Darmanto sebagai saksi.
Ada pula Tim Audit PKKN dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Kehadiran tim audit menunjukkan bahwa pemeriksaan lapangan berkaitan dengan proses verifikasi fisik. Kondisi dan realisasi pekerjaan perlu dicocokkan dengan dokumen serta perhitungan kerugian keuangan negara.
Pekerjaan yang diperiksa sendiri berupa renovasi di lingkungan Gedung Ditjen Cipta Karya.
Namun, keterangan dari sumber internal Kementerian PU memberikan gambaran berbeda mengenai kondisi pekerjaan tersebut. Menurut sumber tersebut, pekerjaan renovasi telah selesai sejak 2023 dan tidak ditemukan persoalan pada hasil pekerjaannya.
“Pekerjaan selesai dan bagus. Tidak ada masalah. Itu sudah selesai tahun 2023. Saya tidak tahu persis pemeriksaan oleh kejaksaan ini karena apa. Itu urusan pendopo,” kata sumber internal PU.
Keterangan tersebut tentu belum menjawab substansi perkara. Pemeriksaan Kejati DKI dapat saja berkaitan dengan aspek lain dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, administrasi, pembayaran, ataupun dugaan kerugian keuangan negara. Hal itu masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.
Namun jika pekerjaan renovasi memang telah selesai pada 2023 dan secara fisik dinilai baik oleh pihak internal PU, pemeriksaan fisik pada 2026 menimbulkan pertanyaan yang layak dijelaskan: apa sebenarnya yang sedang dicari penyidik di lokasi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu, melibatkan tersangka dan tim audit PKKN, sementara wartawan justru tidak diperkenankan meliput.
Sejauh ini belum diperoleh penjelasan mengenai alasan pembatasan peliputan maupun permintaan penghapusan dokumentasi kedatangan mobil tahanan.
Dengan demikian, ada setidaknya dua hal berbeda yang perlu dipisahkan. Pertama, substansi perkara dan dugaan kerugian keuangan negara, yang menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya. Kedua, cara pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan, termasuk pembatasan terhadap wartawan.
Sebab ketika sebuah pemeriksaan perkara digelar di hari libur, akses wartawan dibatasi, dokumentasi kedatangan tahanan dipersoalkan, sementara pihak internal kementerian menyebut pekerjaan renovasi telah selesai dan tidak bermasalah, pertanyaannya menjadi lebih besar: ada apa sebenarnya di balik pemeriksaan lapangan di Gedung Cipta Karya ini? ***




