Berkat Laporan BNI, Oknum Collection Agent Satu per Satu Diringkus di Jember

Laporan BNI menjadi pintu masuk pengusutan dugaan penyimpangan KUR Jember hingga lima tersangka ditetapkan Kejati Jawa Timur.
Berkat laporan BNI, pengusutan kasus KUR Jember terus berkembang. Kejati Jatim kini menetapkan lima tersangka.

LENTERAMERAH — Pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent. Kejati Jatim menyebut tersangka diduga mengajukan calon debitur fiktif atau tidak memenuhi syarat, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai tersangka untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Laporan BNI Buka Pengusutan Kasus KUR Jember

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023. Perkara ini bermula dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal BNI memilih membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.

Dengan penetapan tersangka terbaru, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan collection agent.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

BNI Perkuat Mekanisme Penyaluran

Okki menegaskan, BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR untuk mencegah potensi penyimpangan serupa.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Laporan awal BNI kini telah berkembang menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka secara bertahap. Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan perkara dan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses tersebut dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. ***