LENTERAMERAH — Sejumlah truk sampah yang disebut sebagai aset Pemprov DKI Jakarta diduga dipreteli dan dijual kepada pihak ketiga. Dugaan tersebut menyeret seorang oknum PNS Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat berinisial AM alias SDL.


SDL disebut bertugas sebagai Penyedia Barang (PB) di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Sejak menduduki posisi tersebut, menurut informasi yang dihimpun, kondisi ekonominya disebut mengalami perubahan yang menjadi pembicaraan di lingkungan kerja.


Dugaan tersebut tidak berhenti pada SDL. Informasi yang diperoleh menyebut adanya koordinasi dengan mantan Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat sekaligus Ketua Pengguna Anggaran (KPA), Hariadi, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasudin.


Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keberadaan sebuah bangunan yang disebut sebagai “kantor” di kawasan Asrama Bambu Larangan, Jakarta Barat. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk menempatkan truk-truk sampah yang masuk kategori kendaraan yang akan didum.


Truk yang berada di lokasi tersebut kemudian diduga dibongkar atau dipreteli sebelum bagian-bagiannya dijual kepada pihak ketiga. Akses ke lokasi itu disebut terbatas dan hanya dapat dimasuki SDL beserta orang-orang yang bekerja dengannya dengan alasan menjaga keamanan aset pemerintah daerah.


Namun, dugaan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kendaraan yang semestinya menjadi bagian dari sarana penanganan sampah diduga dibongkar dan diperjualbelikan.


Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut melalui pesan elektronik, SDL tidak memberikan penjelasan. Nomor wartawan bahkan disebut telah diblokir oleh yang bersangkutan.


Sudin LH Jakarta Barat Janji Tindaklanjuti


Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Aldi Jansen mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia mengatakan dirinya baru menjabat di wilayah Jakarta Barat dan saat ini masih berfokus pada persoalan pengentasan serta pemilahan sampah di masyarakat.


“Terimakasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti masalah dan temuan ini. kita akan segera memanggil oknumnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya kepada Nusantarapos di ruang kerjanya.


Aldi juga menjelaskan mengenai bangunan yang selama ini ditempati SDL di Asrama Bambu Larangan. Menurut dia, pembangunan “kantor” tersebut tidak tercantum dalam anggaran rehabilitasi.


” Namun jika rehab terkait pager asrama Bambu Larangan itu ada di dalam anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Hariadi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan SDL terkait persoalan tersebut.


“Saya akan segera menyuruh SDL, untuk segera menjawab pertanyaan terkait masalah ini semua,” ujarnya. ***

Leave a Reply