LENTERAMERAH – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Saat ini, gugatan perlawanan BNI terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh perseroan bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan putusan, terutama terkait penerapan tanggung renteng.
“Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Okki, BNI menghormati putusan dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara proses hukum yang kini berjalan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.
BNI juga memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
BNI menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.
Meski demikian, perseroan memastikan tetap mengikuti seluruh proses yang berjalan secara kooperatif dan bertanggung jawab.
Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, BNI menyatakan setiap langkah dan pelaksanaan kewajiban harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“BNI akan terus menghormati putusan pengadilan, mengikuti proses hukum yang tersedia, dan membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian yang berkepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” tutur Okki.
BNI berharap perkembangan perkara ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga ruang dialog tetap terjaga dan penyelesaian dapat berlangsung secara tertib serta konstruktif. ***
