Beredar Surat dari Anggota DPR Fraksi Nasdem, Usulkan Impeachment Wapres Gibran

Surat impeachment Gibran beredar atas nama Tonny Tesar setelah MK membacakan putusan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden pada 6 Oktober 2026.
Surat usulan impeachment Gibran beredar dengan nama Tonny Tesar setelah MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SLTA atau sederajat.

LENTERAMERAH — Sebuah surat yang mengatasnamakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar beredar di kalangan awak media dan memuat usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut muncul sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

Dokumen yang beredar -yang masih desas-desus ini- mencantumkan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung. Perihal surat tersebut adalah Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Dalam surat itu, pengusul meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran. Salah satu dasar yang dicantumkan adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK Jadi Dasar yang Dipersoalkan

Surat tersebut juga merujuk pada fakta persidangan di MK terkait dokumen pendidikan Gibran. Persoalan itu sebelumnya diperiksa dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK membacakan putusan perkara tersebut pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, pertimbangan MK memuat temuan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Impeachment Gibran Kembali Dibicarakan

Beredarnya surat atas nama Tonny Tesar kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah politik ketatanegaraan. Dalam dokumen itu, tidak terpenuhinya syarat pendidikan disebut sebagai salah satu dasar untuk mengusulkan pemberhentian Gibran. Namun hingga kini surat yang beredar tersebut belum terverifikasi kebenarannya.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK memiliki implikasi terhadap kemungkinan proses impeachment Gibran. Menurut Zainal, persoalan pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan dapat menjadi bagian dari pembahasan melalui mekanisme konstitusional.

Namun, surat yang beredar tersebut belum terkonfirmasi sebagai dokumen resmi yang benar-benar diajukan Tonny Tesar. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi mengenai keaslian surat masih diperlukan dari Tonny Tesar, pimpinan Fraksi NasDem, maupun Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sementara itu, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki tahapan konstitusional tersendiri yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. ***