LENTERAMERAH – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Gina Yolanda selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya (TVOne) sebagai tergugat memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Februari 2026, saksi dari pihak penggugat Novrianto eks Karyawan TVone, hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Ummy Kusuma Putri, didampingi dua hakim ad hoc dari unsur pekerja dan unsur pengusaha.
Dalam keterangannya, saksi menyebut mekanisme pembayaran kewajiban yang sebelumnya telah disepakati dalam Perjanjian Bersama kembali diubah secara sepihak oleh pihak perusahaan. Skema pembayaran yang sudah disepakati disebut masih kembali dicicil, sehingga dinilai menyalahi kesepakatan awal.
Menurut saksi, perubahan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan ulang dengan pekerja. Dalam persidangan, pihak TV One melalui kuasa hukumnya dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan perubahan mekanisme pembayaran tersebut.
Perkara dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini menjadi perhatian kalangan jurnalis karena menyangkut praktik hubungan industrial di industri media.
Gina Yolanda tercatat telah bekerja sejak 2006 atau sekitar 19 tahun. Masa kerja yang panjang tersebut membuat nilai hak normatif yang dituntut—meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja (PMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Selain itu, dalam gugatannya penggugat juga menuntut pembayaran upah proses, yakni gaji yang tetap wajib dibayarkan selama sengketa berlangsung. Tuntutan ini diajukan dengan dasar bahwa pemutusan hubungan kerja dianggap belum sah secara hukum selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi pekerja media. Sejumlah kalangan menilai, apabila praktik pencicilan pesangon secara sepihak dibiarkan—terlebih dilakukan oleh perusahaan media besar—hal tersebut dapat menjadi standar baru yang merugikan pekerja di industri yang sama.
Ditemui usai persidangan, Gina mengatakan pihaknya hanya memperjuangkan apa yang menjadi haknya sebagai pekerja, “dan sudah ada preseden jika TVOne melanggar mekanisme pencicilan pesangon. Dan sejak awal saya menolak mekanisme ini. Saya memilih mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh hukum.”
Perkara ini juga dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen sebagai bentuk perhatian terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor media.
Pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis mempertimbangkan pokok perkara. ***




