LENTERAMERAH – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap impor dan permainan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap fakta yang mengganggu. Seorang pejabat yang baru delapan hari dilantik langsung terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Temuan penyidik mencakup penggunaan safe house, aliran dana rutin, serta keterlibatan jejaring lintas jabatan yang diduga telah berjalan sebelumnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah ini sekadar pelanggaran individu, atau justru indikasi adanya sistem yang telah lama terbentuk dan bekerja.
Dalam acara diskusi nasional bertema Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai, dari OTT Pembersihan sistemik dan penyelamatan PNBP Negara, Kamis (16/4), yang diselenggarakan SuaraNetizen+62 di Universitas Pakuan, spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, menilai pendekatan hukum semata tidak cukup untuk membaca kasus semacam ini. Menurutnya, terdapat titik di mana suatu perkara harus dipahami sebagai operasi sistemik, bukan sekadar pelanggaran individual.
“Tidak semua kasus korupsi bisa dibaca dengan pendekatan hukum semata. Ada indikasi penguasaan sistem oleh jaringan tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dilihat dari perspektif kontra intelijen, kasus suap impor dan permainan cukai yang kini disidik KPK bukanlah perkara sederhana. Keterlibatan banyak pihak dan pola yang berulang menunjukkan adanya mekanisme yang sudah mapan.
Dalam konteks tersebut, pejabat yang baru menjabat dalam hitungan hari dinilai bukan sebagai pelaku yang berdiri sendiri. “Pejabat baru yang hanya 8 hari menjabat bukanlah koruptor instan, tetapi bagian dari sistem yang sudah lama hidup,” kata Gautama.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Taufiqurokhman, pakar digital governance. Ia menyoroti peran krusial HS Code dalam sistem kepabeanan.
Menurutnya, HS Code bukan sekadar klasifikasi teknis barang, melainkan titik kendali utama dalam menentukan aliran penerimaan negara. “HS Code adalah titik kontrol utama atas arus barang dan uang negara,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, sistem ini justru membuka ruang manipulasi. Ambiguitas klasifikasi membuat satu barang dapat dimasukkan ke dalam beberapa kategori berbeda, yang berdampak langsung pada besaran tarif.
“Kondisi ini membuka ruang ‘jual beli kode’ dan negosiasi. HS Code telah bergeser dari sistem klasifikasi menjadi ruang tawar-menawar,” kata Taufiqurokhman.
Ia juga menegaskan bahwa ketika HS Code berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka kontrol negara atas arus barang dan penerimaan menjadi rentan terganggu.
Sementara itu, Dr. Dinalara D. ButarButar, pengacara BlueRay, menekankan bahwa korupsi dalam sektor ini harus dipahami sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.
Menurutnya, penegakan hukum yang hanya berfokus pada individu tidak akan mampu memutus praktik yang berulang. Diperlukan pendekatan yang beralih dari penindakan peristiwa menuju pembongkaran struktur.
“Kasus pejabat yang baru delapan hari menjabat bukan sekadar anomali, tetapi indikator bahwa sistem telah lama bekerja dan siap mereproduksi praktik yang sama,” tegasnya. ***.




