Cuma OTT,  Langkah KPK Dinilai tak Sentuh Perbaikan Sistem  

LENTERAMERAH – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memunculkan pola yang berulang. Seorang pejabat yang baru delapan hari menjabat langsung terseret dalam dugaan praktik suap impor dan pengelolaan dana ilegal.

Temuan penyidik tidak berdiri sendiri. Kasus ini turut mengungkap indikasi penggunaan safe house, aliran dana rutin, serta keterlibatan jejaring lintas jabatan yang telah berjalan sebelumnya.

Di tengah fakta tersebut, pendekatan penegakan hukum berbasis OTT kembali dipertanyakan. Kritik muncul karena pola penindakan dinilai masih berfokus pada individu, sementara struktur yang memungkinkan praktik tersebut tetap berlangsung belum tersentuh.

Dalam acara diskusi nasional bertema Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai, dari OTT Pembersihan sistemik dan penyelamatan PNBP Negara, Kamis (16/4), yang diselenggarakan SuaraNetizen+62 di Universitas Pakuan, spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, menilai fenomena ini tidak bisa dibaca sebagai kasus individual semata. Ia melihat adanya indikasi sistem yang telah lama bekerja dan memiliki mekanisme regenerasi.

“Dalam pola seperti ini, individu yang masuk ke dalam sistem tidak memulai dari nol. Ia masuk ke dalam lingkungan yang sudah memiliki norma, jaringan, dan mekanisme operasional yang mapan,” ujarnya.

Menurut Gautama, kondisi tersebut membuat praktik menyimpang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur. Ia menyebut, dalam konteks tertentu, sistem justru lebih dominan dibanding individu yang berada di dalamnya.

“Kalau seorang pejabat baru bisa langsung terjerat dalam hitungan hari, itu menunjukkan ada sistem yang sudah siap bekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi indikasi adanya desain yang berulang,” katanya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh analisis Prof. Dr. Taufiqurokhman, pakar digital governance, yang menyoroti aspek teknis dalam sistem kepabeanan. Ia menilai, celah utama terletak pada mekanisme klasifikasi barang melalui HS Code.

“Masalahnya bukan pada regulasi, tetapi pada ruang interpretasi yang terlalu besar. Ketika satu barang bisa diklasifikasikan dalam beberapa kategori, maka di situ muncul ruang negosiasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sistem yang seharusnya bersifat objektif berubah menjadi arena transaksi. “Jika klasifikasi bisa dinegosiasikan, maka yang terjadi bukan lagi kepastian hukum, melainkan pertukaran kepentingan,” katanya.

Sementara itu, Dr. Dinalara D. ButarButar, dosen hukum Universitas Pakuan menilai pendekatan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada OTT berisiko tidak menyentuh akar persoalan. Ia menekankan pentingnya pergeseran dari penindakan berbasis peristiwa menuju pembongkaran struktur.

“Selama fokus hanya pada pelaku, praktiknya akan terus berulang. Sistem yang sama akan menghasilkan pelaku yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus pejabat yang baru menjabat dalam waktu singkat justru menjadi indikator penting. Hal itu menunjukkan bahwa sistem telah lebih dulu terbentuk dan mampu menarik individu ke dalam pola yang sama.

“Ini bukan sekadar soal siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem itu bekerja dan direproduksi,” katanya.***