Baru Tiga Bulan Serah Terima, Gedung Pengadilan Agama Bekasi Plafonnya Jebol

Gedung baru Pengadilan Agama Bekasi mengalami kerusakan hanya tiga bulan setelah serah terima. Warga mempertanyakan kualitas proyek senilai Rp20 miliar.
Baru tiga bulan serah terima, plafon gedung Pengadilan Agama Bekasi jebol. Warga soroti kualitas proyek yang menelan anggaran Rp20 miliar.
Baru tiga bulan serah terima, plafon gedung Pengadilan Agama Bekasi jebol. Warga soroti kualitas proyek yang menelan anggaran Rp20 miliar.

LENTERAMERAH – Baru tiga bulan setelah serah terima, plafon gedung Pengadilan Agama Kelas IA Bekasi dilaporkan jebol di bagian belakang bangunan. Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kualitas proyek yang belum lama selesai dibangun.

Gedung yang berlokasi di Jalan Pintu Air Raya, Harapan Mulya, Medan Satria itu tampak kurang terawat di beberapa bagian. Kerusakan plafon membuat area belakang terlihat kumuh meski bangunan masih tergolong baru.

Sejumlah pengunjung menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat mencerminkan persoalan dalam pelaksanaan proyek.

“Baru juga dipakai, malah jadi begini. Ini gimana sih kontraktornya,” ujar seorang warga, Narsih.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (6/4), ruangan di bagian belakang kini dimanfaatkan sebagai musholla darurat. Ruangan tersebut dilengkapi penyejuk udara, namun tidak tersedia fasilitas wudhu.

Pengunjung yang hendak beribadah terpaksa menggunakan wastafel di area toilet untuk berwudhu. Kondisi ini menimbulkan keluhan terkait aspek kebersihan dan kenyamanan.

“Ini gimana konsepnya, kita wudhu di toilet, kan malah berpotensi kena najis,” kata pengunjung lainnya.

Di luar bangunan, area belakang gedung masih berupa lahan kosong yang ditumbuhi ilalang. Kondisi tersebut memberi kesan seperti bangunan yang belum sepenuhnya selesai atau terbengkalai.

Minimnya pepohonan juga membuat area sekitar terasa panas saat siang hari. Pengunjung yang datang untuk mengurus keperluan harus menghadapi kondisi lingkungan yang kurang nyaman.

Fasilitas pendukung lain juga belum tersedia. Pengunjung yang membutuhkan makanan atau minuman harus keluar area gedung karena tidak adanya kantin.

Meski demikian, pelayanan di dalam gedung tetap berjalan relatif tertib. Petugas keamanan melakukan penyaringan pengunjung di pintu masuk, sehingga antrean di dalam ruang layanan tetap terkendali.

Pengunjung yang memiliki keperluan langsung diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara pengantar hanya diperbolehkan sampai area depan gedung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Bekasi telah ditandatangani pada 12 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua Pengadilan Agama Bekasi, Mursyida.

Pembangunan gedung ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Bekasi. Proyek tersebut ditenderkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sumber pembiayaan berasal dari APBD Tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp20 miliar. ***