LENTERAMERAH — Garda Pulih Korban menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dua jalur hukum, yakni pidana dan perdata.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pembentukan Posko Pengaduan Rakyat di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami menilai ada kelalaian yang berdampak pada hilangnya hak pemulihan korban,” kata Ahmad Rizqi.
Ia menyebut terdakwa dalam perkara tersebut diduga memiliki riwayat tindak pidana lain. Menurut dia, terdapat indikasi perlakuan khusus dari oknum aparat yang berpotensi merugikan korban, terutama terkait hak restitusi.
Laporan ke Bareskrim dan Gugatan Perdata
Ahmad Rizqi mengatakan, laporan pidana jabatan akan diajukan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu ditujukan kepada oknum jaksa penuntut umum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Garda Pulih Korban berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi materiil Rp1 dan immateriil Rp5 triliun.
“Negara harus bertanggung jawab atas kerugian korban akibat kelalaian aparatnya,” ujarnya.
Dugaan Intervensi
Ahmad Rizqi juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan kejaksaan.
Ia menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat, antara lain Yusril Ihza Mahendra dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Minta Pengawasan Publik
Garda Pulih Korban mengajak masyarakat mengawal proses hukum melalui posko pengaduan yang telah dibentuk. Mereka menilai pengawasan publik diperlukan agar penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berjalan efektif.
Hingga kini, rencana pelaporan dan gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan.***




