Salah Tafsir Data LHKPN, Kenaikan Harta Seskab Rp4,7 Miliar Bukan dari Titik Awal



LENTERAMERAH — Perbincangan soal kenaikan harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI menguat di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut terjadi lonjakan dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar dalam waktu singkat.

Namun, penelusuran terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan narasi tersebut tidak tepat.

Angka Rp4,7 miliar yang beredar bukanlah nilai awal kekayaan. Nilai itu merupakan selisih kenaikan dari laporan sebelumnya.

Dalam laporan terdahulu, total kekayaan Seskab tercatat sekitar Rp15,3 miliar. Pada periode pelaporan terbaru, jumlahnya menjadi Rp20,1 miliar. Dengan demikian, kenaikan yang terjadi berada di kisaran Rp4,7 miliar.

Kesalahan membaca data ini kemudian memunculkan persepsi seolah terjadi lonjakan besar dalam waktu singkat.

Penggunaan angka tanpa konteks turut memperkuat kesan tersebut. Narasi “naik dari Rp4,7 miliar ke Rp20,1 miliar” menggambarkan seolah-olah ada peningkatan drastis dari titik awal yang rendah.

Padahal, dalam praktik pelaporan LHKPN, perubahan nilai kekayaan antarperiode merupakan hal yang lazim. Laporan tersebut mencatat berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan, hingga kas dan investasi.

Nilai aset dalam LHKPN juga bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi karena fluktuasi harga pasar, penambahan atau pengurangan kepemilikan, hingga perubahan nilai investasi.

Karena itu, kenaikan beberapa miliar rupiah dalam satu periode tidak serta-merta mencerminkan lonjakan yang tidak wajar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami konteks data sebelum menarik kesimpulan. Di tengah arus informasi digital yang cepat, kesalahan membaca angka dapat dengan mudah membentuk opini publik.

Transparansi melalui LHKPN bertujuan memberi gambaran menyeluruh mengenai kekayaan pejabat negara. Namun tanpa pemahaman yang memadai, data yang sama dapat ditafsirkan berbeda.

Kesimpulannya, tidak terdapat lonjakan dari Rp4,7 miliar ke Rp20,1 miliar seperti yang beredar. Angka Rp4,7 miliar merupakan kenaikan dari total sebelumnya yang berada di kisaran Rp15,3 miliar.***