LENTERAMERAH – Pemerintah Belarus kembali membuka kesempatan bagi warga yang menggunakan lahan tanpa izin untuk melegalkan status kepemilikannya. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2027 dan menjadi kesempatan terakhir sebelum pemerintah menerapkan langkah penertiban yang lebih tegas.
Berdasarkan data Komite Eksekutif Kota Minsk (Mingorispolkom), lebih dari 6.500 bidang tanah yang sebelumnya diduduki secara tidak sah telah berhasil dilegalisasi. Namun, masih terdapat 2.109 kasus penggunaan lahan yang belum ditindaklanjuti oleh para penggunanya.
Legalisasi lahan Belarus diperpanjang
Ketua Komite Penatagunaan Tanah Mingorispolkom, Natalya Tyuptenkova, menjelaskan pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna lahan yang teridentifikasi melanggar aturan. Informasi tersebut dimuat melalui situs resmi Pemerintah Kota Minsk.
Menurutnya, terdapat tiga pilihan yang dapat ditempuh. Pengguna lahan dapat mengajukan legalisasi, mengosongkan lahan secara sukarela, atau menghadapi pembongkaran paksa apabila tidak mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.
Pemerintah juga memperkenalkan perubahan regulasi yang memungkinkan biaya legalisasi dibayar secara bertahap. Berdasarkan aturan baru, warga dapat mengajukan skema cicilan hingga lima tahun, dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Menteri Republik Belarus.
Ada tenggat hingga akhir 2027
Program ini merupakan bagian dari kebijakan yang dikenal sebagai “amnesti tanah”, yakni kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pertanahan sebelum dilakukan penegakan hukum secara penuh.
Legalisasi tidak diberikan secara otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk memastikan tidak terdapat sengketa batas tanah, bangunan memenuhi ketentuan keselamatan, serta membayar hak atas tanah berdasarkan nilai kadaster yang berlaku.
Menurut pemerintah Kota Minsk, masyarakat diimbau tidak menunda pengajuan hingga mendekati batas akhir karena proses pemeriksaan administrasi, tata ruang, dan teknis dapat memerlukan waktu cukup panjang. Setelah masa legalisasi berakhir pada akhir 2027, pemerintah dapat melanjutkan proses pembongkaran paksa terhadap penggunaan lahan yang tetap melanggar ketentuan. ***




