LENTERAMERAH – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5 miliar di Surabaya memasuki perkembangan baru. Setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Penangkapan tersebut disambut positif oleh sejumlah korban yang berharap proses hukum segera bergulir ke persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemasaran produk investasi yang diduga merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan
Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, menilai penangkapan terhadap dua tersangka merupakan langkah yang tepat setelah keduanya disebut tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Menurut Salim, proses hukum perlu berjalan secara transparan agar seluruh fakta terkait pemasaran dan penawaran produk investasi tersebut dapat terungkap di persidangan. Ia juga berharap perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga korban memperoleh kepastian hukum. ***




