Skandal KUR Bank BNI, 900 Petani Diduga Dijadikan Debitur Fiktif

Skandal KUR Bank BNI menyeret dugaan penyalahgunaan identitas sekitar 900 petani di Jember untuk pengajuan kredit fiktif senilai puluhan miliar rupiah.
Skandal KUR Bank BNI mengungkap dugaan penggunaan 900 identitas petani sebagai debitur fiktif dengan nilai kerugian negara Rp41,48 miliar.

LENTERAMERAH – Skandal KUR Bank BNI mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu kantor cabang BNI di Jember. Dalam perkara ini, sekitar 900 identitas petani diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp41.487.138.481.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kejati Jawa Timur setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH, serta dua Collection Agent (CA), AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

900 Identitas Petani Diduga Dipakai Tanpa Izin

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan kedua Collection Agent diduga mengerahkan anggotanya untuk mengumpulkan dokumen kependudukan warga, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.

Dokumen tersebut disebut diminta dengan alasan untuk mengurus bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sehingga tidak menaruh curiga bahwa identitas mereka diduga akan digunakan untuk kepentingan lain.

Penyidik menduga sekitar 900 identitas petani kemudian dipakai sebagai debitur dalam pengajuan KUR Mikro tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Diduga Menutupi Kredit Bermasalah

Penyidik menduga pengajuan kredit fiktif tersebut dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah yang telah muncul sejak 2020, sehingga kualitas portofolio kredit kantor cabang tetap terlihat baik.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur verifikasi dan validasi calon debitur.

MFH diduga memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia agar tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi belum terpenuhi secara lengkap.

ATM Diduga Dikuasai Collection Agent

Kejanggalan tidak berhenti pada proses pencairan kredit. Penyidik mengungkap buku tabungan dan kartu ATM yang semestinya diserahkan kepada debitur justru diduga tidak pernah diterima para pemilik identitas.

Sebaliknya, rekening-rekening tersebut diduga dikuasai oleh AM dan IS. Bahkan, penyidik menemukan PIN ATM dibuat dengan pola yang sama sehingga memudahkan penarikan dana dari berbagai rekening tersebut.

Kejati Jawa Timur memperkirakan tindakan kedua Collection Agent tersebut secara langsung menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,59 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.

Angka tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program Kredit Usaha Rakyat yang selama ini dirancang pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan sektor pertanian.

Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut. ***