FORMASI Minta KPK Dalami Dugaan Korupsi KUR BNI Jember, Soroti Pengawasan hingga Tata Kelola Perbankan

LENTERAMERAH – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, Jawa Timur.

Organisasi tersebut menilai penanganan perkara tidak hanya perlu menitikberatkan pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan tata kelola perbankan.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah layak menjadi perhatian aparat penegak hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, pendalaman terhadap mekanisme pengawasan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelemahan prosedur atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran kredit.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

“FORMASI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, perkara dengan nilai kerugian negara yang besar perlu ditangani secara komprehensif agar seluruh fakta dapat terungkap,” kata Jalih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan Direksi Dinilai Bagian dari Pendalaman Kasus

Jalih menegaskan usulan agar jajaran Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, dimintai keterangan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan merupakan bagian dari proses klarifikasi yang lazim dilakukan penyidik guna memperoleh gambaran utuh mengenai sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR.

Ia berpandangan, apabila dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam skala besar, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh mekanisme pengawasan telah dijalankan sesuai standar operasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dugaan Penyimpangan KUR Dinilai Berdampak pada UMKM

FORMASI menilai KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program tersebut didukung negara melalui subsidi bunga serta skema penjaminan kredit.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kesempatan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan sesuai ketentuan.

“KUR merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut,” ujar Jalih.

FORMASI Singgung Dasar Hukum

Dalam keterangannya, FORMASI menyebut permintaan agar KPK melakukan pendalaman memiliki dasar hukum yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat diproses apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

FORMASI juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan, sistem pengendalian internal, dan manajemen risiko di sektor perbankan.

“Yang kami harapkan adalah proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Jika tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu harus disampaikan berdasarkan alat bukti. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelemahan tata kelola atau pihak lain yang turut bertanggung jawab, hal itu juga perlu diungkap kepada publik,” ujar Jalih.

Tiga Orang Telah Berstatus Tersangka

Mengacu pada informasi yang telah dipublikasikan aparat penegak hukum, penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut.

Dugaan tersebut meliputi penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan KUR, pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, hingga proses verifikasi yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dana kredit yang telah dicairkan juga diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH serta dua Collection Agent berinisial AM dan IIS.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan adanya penetapan tersangka lain maupun keterlibatan pihak di luar tiga tersangka yang telah diumumkan secara resmi.(**)