BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun dalam KPR BTN, KAMAKSI Desak Dirut Diperiksa

Temuan BPK terkait pengelolaan KPR BTN dengan potensi kerugian Rp1,33 triliun berkembang ke penyidikan di Karawang.

LENTERAMERAH – Pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dan kini berkembang ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.


Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR di Kantor Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) pada periode 2021–2024. Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penggunaan joki KPR, manipulasi data debitur hingga dokumen palsu.


Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.
“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dedy.


Menurutnya, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pencairan kredit. Beberapa rumah bahkan belum selesai dibangun ketika akad kredit dilakukan.


“Ada akad kredit sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Bahkan ada yang belum dibangun sama sekali,” ujarnya.


Temuan tersebut menjadi perhatian Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Organisasi itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu.


Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen, termasuk direktur utama, diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan internal, mitigasi risiko dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan KPR.


“Dugaan fraud dan pengawasan yang dinilai lemah di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras atas integritas dan pengawasan yang seharusnya diperketat. Tugas utama Bank BTN dalam mengelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan dengan integritas tinggi tanpa adanya praktik manipulasi atau dugaan korupsi. KAMAKSI mendukung APH segera memeriksa Dirut BTN untuk memperoleh klarifikasi tentang mekanisme pengawasan serta alur pertanggung jawaban Direksi dalam pengelolaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),” tegas Joko Priyoski.


Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan persoalan pada monitoring dokumen kredit dan pengelolaan KPR BTN. Salah satunya berkaitan dengan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut.


Sejumlah sertifikat masih berada di pihak ketiga, seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga bank lain. BPK juga menemukan sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui. Persoalan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian minimal Rp707,18 miliar bagi BTN.


BPK juga mencatat adanya 1.215 debitur KPR yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau joki. Baki debet kredit tersebut mencapai Rp628,45 miliar, sementara angsurannya diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).


Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan indikasi pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), proses akad yang tidak sesuai prosedur serta penilaian kredit yang tidak didasarkan pada kondisi agunan sebenarnya.


Verifikasi debitur disebut lebih banyak mengandalkan credit scoring dan verifikasi melalui telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan. BPK juga menyoroti klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple yang disebut tidak diterapkan secara tegas meski persyaratannya terpenuhi.


Selain itu, terdapat dokumen administrasi persetujuan kredit yang dibuat developer dengan profil debitur yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


BTN membantah kredit yang menjadi sorotan sebagai kredit fiktif. Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan rumah dan fasilitas pembiayaannya tersedia secara nyata.


“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.


BTN menyatakan telah memperkuat verifikasi data debitur, pengawasan administrasi kredit dan percepatan penyelesaian sertifikat agunan. Perseroan juga menyebut sebagian kredit disalurkan pada masa pandemi Covid-19 ketika kondisi operasional pembiayaan menghadapi tekanan.


KAMAKSI tetap mempertanyakan efektivitas pengawasan internal BTN. Joko menilai pola penyaluran KPR yang memberikan peran besar kepada developer dapat membuka ruang fraud apabila kontrol bank tidak berjalan optimal.


“Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud yang cukup besar bila pengawasan internal bank tidak berjalan optimal,” kata Joko.


Menurut KAMAKSI, persoalan tersebut tidak berhenti pada potensi kerugian dalam satu kasus. Kualitas aset perbankan dan kepercayaan publik juga dapat terdampak apabila fraud dalam penyaluran KPR tidak ditangani secara serius.
KAMAKSI meminta BTN memperkuat penyelamatan kredit bermasalah dan mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR.

Organisasi tersebut juga meminta Danantara memberi perhatian terhadap kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan pergantian direktur utama dan jajaran komisaris. ***