LENTERAMERAH — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak untuk segera mencopot Lusiana Herawati dari jabatan Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo. Desakan ini mencuat menyusul dugaan keterlibatan Lusiana dalam kasus korupsi jual-beli lahan Rorotan, Jakarta Utara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp223,8 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa, pada Kamis, 22 Januari 2026. Ia menilai posisi Lusiana sebagai pejabat aktif sekaligus komisaris utama BUMD bermasalah secara etika dan tata kelola, terlebih ketika yang bersangkutan terseret dalam pusaran kasus hukum.
Lusiana Herawati diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut terkait perannya dalam proses pengadaan lahan Rorotan yang kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi.
Ramadhan Isa menyoroti sejumlah penyimpangan yang muncul dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya kantor jasa penilai publik independen untuk menentukan harga wajar tanah, yang menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
“Ini sangat disayangkan. Pejabat yang masih berada dalam radar pemeriksaan KPK justru diberi jabatan strategis sebagai komisaris utama BUMD,” ujar aktivis yang akrab disapa Dhani ini.
Sebagai Kepala Bapenda, Lusiana dinilai memiliki pengetahuan dan kewenangan yang berkaitan langsung dengan proses penilaian harga tanah, pembayaran pajak, hingga administrasi pengadaan lahan. Menurutnya, dalih bahwa transaksi tersebut bersifat business to business tidak otomatis meniadakan potensi kerugian negara.
“Yang harus diuji adalah apakah prosesnya sesuai prosedur dan apakah harga tanah tersebut wajar. Jika tidak, maka potensi kerugian negara tetap ada,” tegasnya.
Selain dugaan korupsi lahan Rorotan, ia juga mengkritik penunjukan aparatur sipil negara aktif sebagai komisaris utama BUMD. Praktik tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta, sebagai pemegang saham pengendali BUMD, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan pencopotan demi menjaga integritas perusahaan daerah.
“Pencopotan Lusiana Herawati dari Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo adalah langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola Jakarta berjalan bersih dan sehat,” kata Ramadhan Isa.
Poros Muda NU berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberantas praktik korupsi dan konflik kepentingan di tubuh BUMD. ***



