Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perjanjian Dagang RI–AS ke PTUN Jakarta, Pemerintah Sebut untuk Perluas Ekspor

Ilustrasi pelabuhan kontainer dengan kapal kargo dan gantry crane.
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di pelabuhan kontainer dalam jaringan pelayaran global.


LENTERAMERAH – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat kebijakan pemerintah terkait perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat ke pengadilan.

Gugatan tersebut didaftarkan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026.

Gugatan berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) pada 19 Februari 2026.

Koalisi menilai proses penandatanganan perjanjian itu tidak melalui prosedur yang semestinya.

Koalisi penggugat terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Mereka menilai proses penandatanganan perjanjian tersebut tidak melalui persetujuan parlemen dan minim partisipasi publik.

Persoalkan Prosedur Perjanjian

Dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, para penggugat menyebut keputusan pemerintah berpotensi bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme perjanjian internasional.

Koalisi juga merujuk pada Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional yang mengatur prosedur pembentukan dan pengesahan perjanjian antarnegara.

Selain itu, mereka menilai proses tersebut tidak sepenuhnya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melalui gugatan ini, koalisi meminta pengadilan menunda pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme provisi serta menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Sebelumnya, koalisi telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden.

Namun hingga batas waktu sepuluh hari, mereka menyebut tidak menerima tanggapan.

Perjanjian Dagang Bukan Hal Baru

Pemerintah menilai kerja sama perdagangan internasional merupakan praktik yang lazim dilakukan Indonesia untuk memperluas pasar ekspor.

Indonesia sebelumnya telah menjalin sejumlah perjanjian perdagangan bilateral, di antaranya Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement yang berlaku sejak 2008.

Kesepakatan ini membuka penurunan tarif hingga sekitar 90 persen untuk berbagai komoditas.

Indonesia juga memiliki kerja sama melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement yang memperluas akses pasar bagi produk pertanian serta peluang mobilitas tenaga profesional.

Selain itu, ada pula Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement yang mencakup kerja sama industri, termasuk pengembangan kendaraan listrik dan sektor perikanan.

Di tingkat kawasan, Indonesia menjadi bagian dari Regional Comprehensive Economic Partnership yang melibatkan 15 negara Asia-Pasifik.

Gugatan Perjanjian Dagang Pernah Terjadi

Pengujian kebijakan perdagangan melalui jalur hukum juga pernah terjadi di negara lain.

Di Irlandia, anggota parlemen Patrick Costello menggugat ratifikasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan Kanada, yaitu Comprehensive Economic and Trade Agreement.

Kasus tersebut sempat membuat Mahkamah Agung Irlandia menunda proses ratifikasi karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional.

Setelah dilakukan penyesuaian regulasi, proses ratifikasi akhirnya dilanjutkan.

Pemerintah Targetkan Dorong Ekspor

Pemerintah menilai perjanjian ART dengan Amerika Serikat sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Melalui kesepakatan itu, pemerintah menargetkan penghapusan tarif bagi sekitar 1.819 produk ekspor Indonesia yang dipasarkan ke Amerika Serikat.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pemerintah telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah kritik terkait perjanjian tersebut.

Pemerintah menyatakan kerja sama perdagangan internasional tetap diperlukan untuk memperluas pasar ekspor sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.***