LENTERAMERAH – Dugaan suap KPUD DKI, gratifikasi Mahkamah Agung, dan upaya Gunawan Yusuf menghindari kewajiban utang kini menyeruak ke publik. Pusaran kelindan kasus ini menyeret nama-nama seperti Ronny Bara Pratama, Zarof Ricar, DW, hingga beberapa hakim agung. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah menyatakan rencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banyak pihak menyebut Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar, sebagai tokoh kunci dalam dugaan suap ke KPUD DKI Jakarta. Menurut sumber Poros Jakarta, Ronny menyerahkan uang kepada DW dalam sebuah pertemuan di Hotel Bidakara. Sumber itu menyebut DW menangis saat mengembalikan uang kepada Ronny, yang menurut dugaan berkaitan dengan gugatan Ronny di Mahkamah Konstitusi yang gagal.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Agung sepanjang 2012–2022. Menurut jaksa, harta tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan Zarof sebagai pejabat MA. Selain itu, jaksa menuduhnya bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap hakim dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Gunawan Yusuf, pemilik Sugar Group Company (SGC), melalui PT Garuda Panca Artha memenangkan lelang penguasaan SGC pada 2001. Namun, ia menolak membayar utang Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation, dengan alasan utang itu merupakan rekayasa antara Marubeni dan Salim Group. Gugatan awal ditolak hingga kasasi, namun Gunawan mengajukan gugatan baru dengan materi yang sedikit diubah. Koalisi sipil menduga adanya suap dalam proses kasasi dan peninjauan kembali untuk memenangkan gugatan tersebut.

Hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif ikut disebut dalam kasus ini. Koalisi menduga adanya upaya “penyanderaan” terhadap Ketua MA, Sunarto, untuk mengatur putusan perkara. Banyak kalangan mengkritik keputusan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengabaikan pasal suap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan upaya menghalangi penyidikan.

Sebelum skandal SGC mencuat, Toh Keng Siong melaporkan Gunawan Yusuf dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang senilai USD 126 juta terkait PT Makindo. Meski penyidik sempat menghentikan perkara itu, kasusnya mencuat kembali setelah mantan istri Gunawan mengonfirmasi adanya investasi tersebut. Koalisi menilai keseluruhan perkara ini sebagai kejahatan sistemik untuk melindungi pelaku suap dan merusak sistem peradilan.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyatakan komitmennya melaporkan kasus ini ke KPK dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia hukum di Indonesia.