Elnusa Petrofin, Antara Izin Resmi dan Ancaman Kesehatan Warga, Belajar dari Kasus Limbah B3

Elnusa Petrofin dan Tim Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara memeriksa sample tanah di gudang. (Konteks co.id/Jimmy Radjah)
Elnusa Petrofin dan Tim Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara memeriksa sample tanah di gudang. (Konteks co.id/Jimmy Radjah)

LENTERAMERAH – PT Elnusa Petrofin dan Kasus limbah B3 di Plumpang Semper, Jakarta Utara, bulan lalu, menguak ironi antara izin resmi pengelolaan lingkungan dan realitas ancaman kesehatan warga. 

Elnusa Petrofin, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi, secara resmi mengantongi Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SK PKPLH), namun kesenjangan besar antara izin tersebut dan dampak di lapangan tetap terlihat jelas.

Elnusa Petrofin telah mendapat persetujuan lingkungan berupa SK PKPLH dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Desember 2023. Bulan lalu, warga RW 04 dan RW 09 di Kelurahan Rawabadak Selatan melaporkan bau menyengat dari drum-drum berisi bahan kimia yang perusahaan simpan di gudang terbuka.

Pihak berwenang menyatakan kasus limbah B3 ini telah selesai, namun dampak terhadap warga yang terpapar masih belum jelas. Belum ada publikasi yang benderang dari Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas setempat atas hal ini.

Sebelum kasus ini mencuat, warga berulang kali melaporkan bau menyengat tersebut, namun pihak terkait belum mengambil tindakan nyata. Bau bahan kimia tersebut kala itu sangat mengganggu pernapasan. 

Warga sekitar mengaku pusing dan sesak napas setiap kali aroma bahan kimia tercium dari gudang terbuka Elnusa Petrofin.

Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim telah merespons keluhan warga dengan melakukan sterilisasi area dan memindahkan drum-drum berisi bahan kimia ke tempat lain. Namun, warga masih merasakan aroma menyengat, terutama pada malam hari.

Elnusa Petrofin dan Izin Lingkungan : Realitas Lapangan dan Ancaman Kesehatan Warga

Menurut Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Yogi Ikhwan, Elnusa Petrofin sebenarnya telah menindaklanjuti pengelolaan limbah B3 dengan menyerahkannya ke pihak ketiga berizin. “Pihak perusahaan telah menangani limbah B3 sesuai prosedur. Kami akan memantau perkembangan di lapangan,” kata Yogi bulan lalu.

Sayangnya, investigasi lebih mendalam terkait pengelolaan limbah tersebut masih belum cukup. Awal mula mengapa limbah beracun tersebut bisa ada di sekitar pemukiman padat warga maish menyisakan ruang gelap.

Perusahaan mengklaim telah memindahkan drum-drum limbah B3 dan menganggap masalah ini selesai. Proses pemindahannya apakah sesuai SOP dan seperti apa lokasi baru tersebut, tidak jelas. Yang pasti, saat ini warga sekitar telah mendapatkan kompensasi.

Elnusa Petrofin, Evaluasi Izin Lingkungan dan Tata Kelola Limbah B3

Kasus limbah B3 Elnusa Petrofin ini mengingatkan pentingnya evaluasi tata kelola lingkungan di kawasan industri. Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi agar izin lingkungan tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di dekat kawasan permukiman harus diperketat. Pemerintah juga harus lebih transparan dalam menyampaikan hasil investigasi agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait dampak limbah B3 terhadap kesehatan mereka.

Dengan langkah-langkah ini, kasus limbah B3 Elnusa Petrofin dapat menjadi pelajaran berharga agar ancaman kesehatan warga tidak lagi diabaikan demi kepentingan korporasi. ***