LENTERAMERAH — Gugatan pailit terhadap Danny Nugroho, pimpinan PT Bank Capital Indonesia Tbk, tengah diperiksa di Pengadilan Niaga Semarang sejak didaftarkan pada 20 Oktober 2023.
Permohonan diajukan oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow.
Dalam berkas permohonan, keduanya meminta majelis hakim menyatakan Danny Nugroho dalam keadaan pailit.
Selain itu, pemohon juga meminta penunjukan hakim pengawas dan kurator untuk mengurus serta membereskan harta debitur.
Nama Muhammad Naufal Dzakwan diajukan sebagai kurator dalam perkara ini.
Biaya perkara dan jasa kurator diminta dibebankan kepada termohon.
Sidang perkara ini telah dimulai pada 26 Oktober 2023 dan dilanjutkan pada 2 November 2023.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 9 November 2023 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra, menilai permohonan tersebut tidak didasari itikad baik.
Ia mengatakan gugatan itu berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Menurut Aminudin, sengketa antara para pihak tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut terdapat perkara lain yang masih berjalan dan saling berkaitan. Ia juga menyatakan pihaknya pernah memenangkan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Putusan atas permohonan pailit tersebut belum ditetapkan.***




