Dalam sidang perdana pengadilan Tipikor jakarta terungkap, Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro dan mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting disebut menerima setoran dana dari terdakwa penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
LENTERAMERAH – Azam Akhmad Akhsya merupakan mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat. Ia diduga menyelewengkan dana pengembalian barang bukti untuk korban Robot Trading Fahrenheit. JPU menyebutkan, Azam mengambil dana Rp11,7 miliar dari total Rp63,8 miliar. Dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025 lalu. Selain Azam, JPU juga mendakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Mereka dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Persidangan Kasus Korban Robot Trading Fahrenheit
Pada persidangan tersebut, JPU mendakwa Azam Akhmad Akhsya dengan empat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. JPU menegaskan, Azam berperan sebagai jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti kepada para korban.
Selain Azam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan. JPU lalu mendakwa keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13, yang semuanya dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menyebut kedua terdakwa ini berperan sebagai pengacara korban yang turut serta menerima aliran dana hasil penggelapan tersebut.
Aliran Dana Korban Robot Trading Fahrenheit ke Pejabat Kejari Jakbar
Menurut JPU, Azam menyalurkan sebagian dana tersebut kepada beberapa pejabat di Kejari Jakarta Barat. Hendri Antoro, Kepala Kejari Jakarta Barat saat ini, diduga menerima aliran dana tersebut. Begitu pula Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar, dan Dodi Gazali, Plh Kasipium Kejari Jakbar.
Skema Distribusi Dana Korban
Azam juga diduga memindahkan Rp8 miliar ke rekening istrinya, Tiara Andini. Dari jumlah tersebut, Azam menggunakan Rp2 miliar untuk membayar asuransi BNI Life. Ia menyimpan Rp2 miliar dalam deposito BNI dan membeli rumah seharga Rp3 miliar. Sisa dana lainnya dipakai untuk umrah, perjalanan ke luar negeri, dan sumbangan ke pondok pesantren.
Transfer Dana ke Singapura
Selain itu, Azam menukarkan Rp1,3 miliar ke mata uang Singapura melalui transfer dari rekening BNI atas nama Andi Rianto ke perusahaan money changer. Dari transaksi tersebut, Azam menyerahkan Rp300 juta kepada Dodi Gazali pada Desember 2023.
Dugaan Aliran Dana untuk Pejabat Kejari Jakbar
Dana penggelapan tersebut juga diduga disalurkan kepada Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta, yang diserahkan melalui Dodi Gazali. Sedangkan mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, menerima Rp500 juta dalam pertemuan di Citos, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023. Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh mantan Kasipidum Jakarta Barat, Sunarto. ***